Tegal (Humas) – Satgas Layanan Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tegal melaksanakan pengawasan sertifikat halal di wilayah Kota Tegal. Kegiatan yang dikoordinasikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) ini, merupakan bagian dari upaya nasional yang dilakukan secara serentak di berbagai kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia.
Pengawasan ini dimulai dengan melakukan koordinasi bersama Dinas Kelautan, Peternakan, Pertanian, dan Pangan, serta Dinas Koperasi, UMK, dan Perdagangan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan adanya sinergi dalam pengawasan terhadap berbagai usaha di wilayah Kota Tegal.
Sofia Atikah, Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) Kota Tegal, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi kewajiban sertifikasi halal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal, sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang,” ujar Sofia.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal mengatur penahapan kewajiban ini hingga batas akhir 17 Oktober 2024.
“Setelah tanggal tersebut, produk yang belum bersertifikat halal akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Sofia juga menekankan bahwa pengawasan ini tidak hanya berupa pengecekan, tetapi juga memberikan edukasi kepada para pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikasi halal.
“Kami juga melakukan pendataan terhadap pelaku usaha yang belum mengantongi sertifikat halal agar mereka segera mengurusnya,” jelasnya.
Diharapkan dengan adanya pengawasan ini, para pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal akan semakin sadar akan kewajibannya dan segera mendaftarkan usaha serta produknya. Sertifikasi halal tidak hanya memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian bagi konsumen, tetapi juga dapat meningkatkan nilai produksi dan penjualan produk, memberikan dampak positif bagi pelaku usaha itu sendiri (sa/arnw).