Tegal-Mengawali tahun 2016, ASN di lingkungan Kementerian Agama Kota Tegal mengenakan Pakaian Dinas Putih Hitam. Pemberlakuan pakaian dinas putih hitam tersebut sesuai dengan Surat Edaran Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI Nomor: SJ/B.VI/HK.00.7/8607/2015 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran tersebut pakaian dinas putih hitam dikenakan pada hari Senin-Rabu. Dengan ketentuan untuk Pria Kemeja Putih Lengan Panjang dan Celana Warna Gelap. Sedangkan Wanita Blus Warna Putih, Bawahan Warna Gelap dan bagi yang berkerudung menyesuaikan. Adapun pakaian untuk hari Kamis masih tetap Baju Batik dan Celana Warna Gelap dan Jumat mengenakan Pakaian Bebas Rapi. Khusus Pejabat Eselon I dan II hari Senin-Rabu untuk Pria Berdasi.
Dengan berlakunya SE Nomor SJ/B.VI/HK.00.7/8607/2015, maka Surat Nomor : Kw.11.1/4/HM.00/23687/2015 tanggal 19 Oktober 2015 tentang Pakaian Dinas ASN terhitung sejak HAB Kementerian Agama RI tanggal 3 Januari 2016 tidak berlaku lagi/dicabut. Hal ini sebagaiman tertuang dalam Surat Kanwil Kemenag Prov. Jateng Nomor : Kw.11.1/5/HM.00/28430/2015 tengan Pakaian Dinas bagi ASN.
Sebelumnya Pakaian Dinas ASN di lingkungan Kementerian Agama untuk hari Senin mengenakan keki, Selasa-Rabu pakain abu-abu, Kamis dengan baju batik dan Jumat memakai pakaian olahraga dan batik. Dengan pemberlakuan aturan baru terkait pakaian dinas ASN di lingkungan Kementerian Agama tersebut, maka Pakaian Dinas Hitam Putih dikenakan mulai pada waktu upacara dalam rangka Hari Amal Bakti (HAB) ke-70 Kementerian Agama, 3 Januari lalu. Seperti yang tampak pada pelaksanaan Upacara HAB ke-70 Kemenag pada Kantor kementerian Agama Kota Tegal dan saat pelaksanaan apel pagi mengawali masuk kerja di tahun 2016 yang dilaksanakan di halaman Kantor, (04/01).(lil)