Tegal- Dalam rangka persiapan pelayanan penerbitan paspor biasa bagi CJH Kota Tegal tahun 1437 H/2016 M, Kantor Imigrasi kelas II Pemalang, adakan sosialisasi , Kamis (18/02) di Hotel Bahari Inn Tegal.
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas (biodata) pemegangnya yang meliputi foto, tanda tangan, tempat dan tanggal lahir, informasi kebangsaan serta informasi lain mengenai identifikasi individual dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara ketika memasuki perbatasan suatu negara, salah satunya untuk keperluan menunaikan ibadah haji. itulah salah satu paparan yang disampaikan oleh kepala bidang lalintas dan status keimigrasian Kemenkumham kantor wilayah Jawa Tengah.
Untuk mensukseskan acara tersebut Kantor Imigrasi Kelas II Pemalang menggandeng dinas terkait yaitu Disdukcapil Kota Tegal untuk melengkapi dan menyesuaikan data bagi calon jama’ah haji yang belum satu identitas.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi kelas II Pemalang, Ramdan mengatakan bahwa Kantor Imigrasi merupakan salah satu otoritas yang menerbitkan paspor haji juga paspor umum, namun proses penerbitan paspor haji lebih diutamakan daripada paspor umum, ini merupakan salah satu kebijakan pimpinan pusat. Oleh karena itu, kata dia dokumen persyaratan pembuatan paspor harus sesuai dengan identitas, satu nama satu data dan menurut aturan, khusus untuk nama harus memiliki 3 kata. Kemudian untuk permasalahan-permasalahan yang perlu dihindari antara lain jangan memiliki paspor ganda, jangan mengganti nama dan atau identitas lain, jangan membuat paspor dengan data orang yang sudah meninggal dan jangan melakukan tindakan-tindakan lain yang berakibat pada rusaknya paspor. “ Kita punya niat baik maka harus dimulai dengan kebaikan pula, jangan memakai jalan pintas ” terangnya. (IM)