Tegal- Suatu benda atau perbuatan itu tidak terlepas dari lima perkara halal, haram, syubhat, makruh dan mubah, seperti yang dipaparkan Kakankemenag Kota Tegal H. Nuril Anwar, SH. MH pada acara sosialisasi Produk Halal, Rabu (20/04) di Aula Kantor. Hadir dalam acara tersebut dari Dinas Kesehatan, MUI Kota Tegal dan para pengusaha makanan di Kota Tegal.
Dalam kesempatan itu Kakankemenag menyampaikan tentang Konsep dasar produk halal, dimana semua makanan dan minuman itu halal, kecuali yang diharamkan, tidak semua produk makanan yang beredar di pasar semua halal tapi jika produsen manyatakan produknya halal maka harus dijamin kehalalanya yang meliputi halal secara zatnya, cara memprosesnya, penyembelihanya dan memperolehnya.
Terkait dengan produk halal maka beliau memberikan beberapa hikmah tentang makanan halal yaitu dapat menambah cahaya iman dan terkabulnya do’a. Kemudian beliau menyarankan bahwa produk tidak halal/haram seperti bangkai, darah, babi dan turunanya, hewan yang tidak disembelih dengan syariat islam serta hewan yang disembelih untuk dipersembahkan selain kepada Alloh, khamr maka perlu kita jauhi.
Sementara itu menurut ketua MUI Kota Tegal, Abu Khaer Annur mengatakan bahwa cara memilih produk halal yaitu dengan melihat logo halal MUI pada kemasan produk, melihat sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh MUI dengan cara melihat di jurnal halal atau di website www. Halalmui.org. (IM)