Tegal- Dalam rangka pengurusan paspor bagi calon jama’ah haji (CJH), Kementerian Agama Kota Tegal melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh mengadakan Verifikasi Data (Pengisian Perdim 11) tahun 1437 H/2016 M sesuai ketentuan Undang-undang, Rabu (17/02) di Aula Kantor.
Hadir dalam acara tersebut Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh (Garahajum) Drs. H. Abdul Gofir didampingi oleh Pejabat yang lain selaku Tim Verifikasi Imam Ahmad Tantowi, S.Ag, Laeli Idawati dan Yetti Kurnia Hayati.
Dalam kesempatan itu Kasi Garahajum mengatakan Kementerian Agama selalu berupaya meningkatkan pelayanan publik terutama dalam hal pelayanan paspor haji. Mengenai biaya paspor Kemenag RI sudah mengusulkan ke DPR agar biaya yang sudah dikeluarkan oleh masing-masing calon jama’ah haji supaya diganti.
Adapun Pembuatan paspor bagi calon jama’ah haji, kata dia, harus satu identitas artinya nama dalam KTP, KK dan bukti identitas yang lain harus sama, sebab jika ada perbedaan maka secara sistem akan tertolak.
Sementara itu Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama berupaya di tahun 2016 BPIH mengalami penurunan, karena biaya tersebut dapat ditutup dari dana optimalisasi (Mudhorobah) hasil usaha yang dikelola oleh Pemerintah dan akan dikembalikan ke Jama’ah haji, menurutnya itulah yang mengantarkan penilaian publik terhadap pelayanan-pelayanan Kementerian Agama dengan nilai 83 dan harapan kedepan akan terus lebih baik. (IM)