Tegal- Bantuan untuk TPQ dan Madin kembali diusulkan. Hal itu mengemuka dalam Rapat koordinasi antara Kankemenag dengan TPQ (Taman Pendidikan al-Qur’an) dan Madin (Madrasah Diniyyah) se Kota Tegal, Rabu, (18/02). Kegiatan berlangsung di ruang Aula Kankemenag dan dihadiri Kepala TPQ dan Madin.
Kepala Kankemenag Kota Tegal, H. Nuril Anwar, SH, MH di kesempatan itu memberikan penjelasan terkait dengan usulan pemberian bantuan (insentif) untuk TPQ dan Madin baik untuk honor guru, operasional maupun kegiatan kepada Pemkot Tegal. Untuk itu pihaknya akan segera menemui Walikota Tegal Hj. Siti Mashita Suparmo untuk membahas masalah tersebut.
Dalam hal permohonan bantuan (dalam bentuk hibah) untuk TPQ dan Madin yang akan disampaikan kepada Walikota, dirinya menghendaki berdasarkan nama dan alamat. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya data fiktif. ”Saya ingin tahun ini nanti by name dan by address sesuai permintaan Pemkot. Jadi tidak ada data fiktif”, tegasnya.
Pengajuan permohonan bantuan ini akan segera dilakukan, untuk itu dirinya memerintahkan untuk secepatnya membuat proposal. “Karena Maret sudah harus masuk maka diberi batas waktu tanggal 25 Februari proposal harus sudah masuk”, himbaunya.
Sebelumnya Pemkot Tegal pernah memberikan insentif kepada TPQ dan Madin dalam bentuk Bantuan Sosial. Namun karena alasan regulasi, bantuan tersebut tahun lalu dihentikan. Bantuan untuk TPQ dan Madin tahun ini akan kembali diusulkan agar bisa dianggarkan di APBD Kota Tegal dalam bentuk hibah.
Saat ini di Kota Tegal terdapat 111 TPQ dengan jumlah guru 586. Sedangkan jumlah Madin 63 dengan 392 guru. TPQ dan Madin memiliki peran penting dalam aktivitas pembelajaran baca tulis al-Qur’an maupun pengembangan pendidikan agama Islam. Keberadaan kedua lembaga ini semakin memiliki nilai strategis setelah adanya kebijakan Walikota Tegal yang mensyaratkan adanya ijazah (syahadah) TPQ atau Madin dalam pendaftaran peserta didik baru baik pada jenjang sekolah menengah pertama maupun menengah atas.
Kakankemenag di kesempatan tersebut juga menyoroti metode yang digunakan setiap TPQ. Selama ini setiap TPQ menerapkan metode yang berbeda-beda. untuk itu beliau menawarkan untuk tetap mempertahankan model seperti itu atau disepakati bersama untuk menggunakan metode yang sama. Beliau menghendaki untuk menggunakan metode sama guna memudahkan pengukuran dengan ujian tingkat Kota. Namun menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada Badqo TPQ yang berkoordinasi dengan Seksi PAKIS. (lil)
H yang ada di Kota Tegal yang akan habis pada bulan Mei 2015, maka dilakukan proses akreditasi. Setelah melakukan tinjauan lapangan, pada bulan Maret ini akan dilakukan verifikasi. Untuk itu dalam satu bulan ini semua kelengkapan dokumen yang dibutuhkan harus sudah masuk, jika mau melanjutkan izin operasional. Hasil verifikasi nantinya sebagai dasar hasil akreditasi yang akan dikeluarkan pada bulan April. Hal itu dikatakannya saat ditemui di ruang kerjanya, (16/02).
Lebih lanjut dikatakan bahwa ruang lingkup akreditasi meliputi legalitas kesekretariatan, administrasi, laporan keuangan, kurikulum (silabus bimbingan), dan kuota jamaah haji. Aspek-aspek tersebut harus dipenuhi oleh setiap KBIH yang ingin memperoleh perizinan. “Agak repot aspek legalitas, harus ada akte pendirian, Yayasan, dan pengesahan dari Kemenkumham dan kuota jamaah”, tambahnya.
Berkenaan dengan kuota jamaah diungkapkannya bahwa yang terjadi selama ini terdapat KBIH yang gemuk dengan banyak jumlah jamaahnya hingga mencapai ratusan. Sementara di sisi lain ada KBIH yang kurus dengan sedikit jamaah bahkan di bawah kuota yang ditetapkan sebanyak 40 jamaah. Jika syarat kuota ini tidak terpenuhi dan terus berlanjut menurutnya ada kemungkinan terjadi merger antara KBIH. .”Tiga tahun berturut-turut tidak memenuhi kuota, maka tidak bisa melanjutkan perpanjangan izin operasional”, tandasnya. (lil)