Tegal-Selasa, 19 Januari 2016 pukul 14.00 Wib Kantor Kementerian Agama Kota Tegal melalui Kasi Penma kembali menggelar Rapat Koordinasi di Aula Kantor. Rapat tersebut dihadiri oleh Ka. MAN, Ka. MTsN, Ka. MI dan Ka. RA se-Kota Tegal membahas tentang Inpassing Guru Madrasah Non PNS atau yang lebih dikenal dengan sebutan Inpassing GBPNS (Guru Bukah Pegawai Negeri Sipil).
Sementara itu terkait akan diadakanya Audit Inpassing, Kasi Penma Hj. Muhsonah S. PdI menghimbau bagi guru Madrasah Non PNS untuk segera mempersiapkan Administrasinya sebagai pendukung TPG antara lain Sertifikat Pendidikan, SK Dirjen dan NRG, Jadwal mengajar dan beban kerja, SKMT.
Disamping kelengkapan administrasi tersebut guru Madrasah Non PNS wajib memiliki 4 kompetensi yaitu Kompetensi Pedogogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Profesional, Kompetensi Sosial. (IM)