Kota Tegal – Hari Santri yang ditetapkan tanggal 22 Oktober merujuk pada tercetusnya “Resolusi Jihad” yang berisi fatwa kewajiban berjihad demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Resolusi Jihat ini kemudian melahirkan peristiwa heroik tanggal 10 November 1945 yang kita peringati sebagai hari pahlawan. Semangat ini yang menjiwai para santri jaman sekarang untuk memiliki semangat heroik dan keteladanan.
Kebebasab untuk menyatakan pendapat di depan umum telah di jamin oleh undang -undang sehingga tidak ada salahnya anggota masyarakat melakukan unjuk rasa meskipun unjuk rasa di depan umum adalah jalan terakhir yang ditempuh setelah gagal melakukan sekian banyak jalur komunikasi. Namun demonstrasi yang dilakukan secara anarkis dan vansalisme sangat disayangkan kejadiannya ujar Wali Kota Tegal Dedy Yon karena ujung – ujungnya masyarakat sendiri yang dirugikan karena fasilitas umum dan fasilitas negara rusak.
Masyarkat Kota Tegal adalah masyarakat yang memiliki jiwa santri yang mampu mencerna segala fenomena sosial politik secara jernih dan mampu mengendalikan diri secara proposional dengan semangat heroik dan keteladanan santri, tutur Wali Kota Tegal Dedy Yon saat menjadi inspektur Upacara pada Upacara Peringatan Hari Santri ke-5 yang dilaksanakan di GOR Wisanggeni ( Kamis, 22/10)
Wali Kota Tegal H. Dedy Yon Supriyono Berharap masyarakat Kota Tegal agar bisa saling menjaga dan saling menghargai hak – hak kemanusiaan orang lain agar tidak terjadi hal – hal negatif di lingkungan kita.