Kepala KUA Kec. Tegal Timur sambaing tokoh agama dalam rangka sosialisasi PPKM Darurat di Kel. Slerok, kecamatan Tegal Timur, Senin (19/07/2021).
Bersama dengan Camat Tegal Timur, Kapolsek dan Danramil Tegal Timur, menyampaikan tentang Edaran Menteri Agama No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat kepada pengurus Masjid Nurul Huda Kel. Slerok.
“Tujuan kami dalam rangka silaturahmi kepada tokoh agama setempat berkaitan dengan edaram menteri agama tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Takbir keliling, Salat Idul Adha selama PPKM Darurat,” jelas Moh. Syamsul Arif (Kepala KUA Kec. Tegal Timur)
Syamsul menambahkan beberapa pimpinan ormas nasional seperti Muhamadiyah dan NU juga telah memberikan imbauan terkait peniadaan kegiatan tersebut, takbiran maupun shalat idul adha bias dilakukan di rumah masing-masing. “Jadi jangan sampai ada kabar maupun berita Hoax terkait pelarangan shalat idul adha maupun takbiran, yang dibatasi hanya menghindari kerumunan dengan tidak berjamaah di lapangan maupun tempat ibadah,” imbuh Kepala KUA Kec. Tegal Timur
Sementara itu Takmir Masjid Nurul Huda Kel. Slerok, Ustadz Ridho menyampaikan awalnya ada Pelaksanaan sholat Idul Adha di Masjid Nurul Huda, namun setelah di beri pengertian penjelasan Oleh Kepala KUA dan Muspika Tegal Timur, tentang bahaya kerumunan dan ada dasar surat edaran, akhirnya Masjid Nurul Huda Tidak melaksanakan Sholat Idul Adha ydi masjid yang berpotensi dapat menimbulkan kerumunan.
“Setelah mendapat info dari Kepala KUA Kec. Tegal Timur, Bapak Camat, Kapolsek dan Danramil, kami meniadakan pelaksanaan shalat idul adha di masjid dan pelaksanaan pembagian daging qurban melalui door to door sehingga tidak menimbulkan kerumunan mengingat masih pandemic Covid-19,” ujar Ustads Ridho