Kementerian Agama Kota Tegal
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Syariah
    • Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Madrasah
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tugas dan Fungsi
    • Core Value ASN
    • Budaya Kerja
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Sumber Daya Manusia
  • Layanan Umum
    • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • Layanan Whistleblowing System
    • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • PPID
    • Informasi Setiap Saat
      • Berita
      • Pengumuman
      • Profil Pejabat
      • Struktur Organisasi
      • Visi dan Misi
      • KUA
    • Informasi Berkala
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Media
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Syariah
    • Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Madrasah
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tugas dan Fungsi
    • Core Value ASN
    • Budaya Kerja
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Sumber Daya Manusia
  • Layanan Umum
    • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • Layanan Whistleblowing System
    • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • PPID
    • Informasi Setiap Saat
      • Berita
      • Pengumuman
      • Profil Pejabat
      • Struktur Organisasi
      • Visi dan Misi
      • KUA
    • Informasi Berkala
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Media
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama Kota Tegal
Beranda Bimbingan Masyarakat Islam

Sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021

oleh admin
Juli 6, 2022
Dalam Kategori Bimbingan Masyarakat Islam, Sub Bagian Tata Usaha
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021
5
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021

Kota Tegal, (25 Juli 2021). Kementerian Agama Kota Tegal menyelenggarakan “Sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021” secara virtual dengan mengundang seluruh Kasi dan Garazawa, Kepala MAN, Kepala MTsN, seluruh kepala KUA Kecamatan, Pengawas Madrasah dan PAI , Ketua Pokjaluh serta seluruh ASN Kankemenag Kota Tegal. (Minggu, 25 Juli 2021)

Kegiatan Sosialisasi ini diadakan dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan lebih mudah menular. Selain itu, kegiatan sosialisasi ini juga dilaksanakan untuk mengingatkan kembali kepada seluruh ASN untuk menjadi teladan kepada masyarakat dalam hal penerapan Protokol Kesehatan 5 M secara lebih ketat serta dalam hal pembatasan peribadatan di tempat ibadah.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan secara virtual melalui zoom meeting dan Livestreaming di kanal Youtube Kantor Kementerian Agama Kota Tegal. Tujuannya adalah untuk membatasi adanya kontak fisik dan mengurangi mobilitas. Selain itu, diharapkan seluruh masyarakat dapat ikut menyaksikan sosialisasi ini melalui Youtube baik itu secara Live maupun Siaran Delay.  

Poin-poin penting dalam Surat Edaran Nomor 20 ini diantaranya adalah tempat ibadah di Kabupaten/Kota pada wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 dan level 4, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan secara berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan peribadatan di rumah.

Kemudian, tempat ibadah di Kabupaten/Kota pada zona oranye dan Zona Merah, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan secara berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM Mikro dan mengoptimalkan peribadatan di rumah.  Hanya tempat ibadah yang ada di Kabupaten/Kota yang berzona Hijau dan Kuning yang dapat melaksanakan peribadatan/kegiatan keagamaan secara berjamaah.kolektif di tempat ibadah, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

H. Akhmad Farkhan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tegal menyatakan bahwa seluruh ASN harus bergerak dan menjadi teladan ke masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Selanjutnya, setiap ASN wajib secara bersama-sama untuk bergerak aktif dan memberikan bantuan berupa masker dan handsanitizer kepada masyarakat.

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

KUA Kec. Tegal Timur bersama Muspika Kec. Tegal Timur Sambangi Tokoh Agama Berikan Sosialisasi Edaran Menteri Agama No 17 tahun 2021

Artikel Selanjutnya

Doa Lintas Agama untuk Indonesia dari Kota Tegal Jilid 2

Artikel Terkait

Sumber Daya Manusia Kankemenag Kota Tegal
Sub Bagian Tata Usaha

Sumber Daya Manusia Kankemenag Kota Tegal

oleh adminweb
14 Jul 2022
0

Selanjutnya
Fathul Himam : Satu Keluarga, Satu Perencanaan Keuangan

Fathul Himam : Satu Keluarga, Satu Perencanaan Keuangan

27 Jun 2022
Peningkatan Ekonomi Umat Melalui Pengelolaan Zakat Produktif

Peningkatan Ekonomi Umat Melalui Pengelolaan Zakat Produktif

23 Jun 2022
Sinergi Agen Perubahan dalam Membangun Bangsa

Sinergi Agen Perubahan dalam Membangun Bangsa

23 Jun 2022
Peringati HAB ke-76, Kankemenag Kota Tegal Gelar Kegiatan Khotmil Quran dan Ziarah Makam

Peringati HAB ke-76, Kankemenag Kota Tegal Gelar Kegiatan Khotmil Quran dan Ziarah Makam

06 Jul 2022
Darsiti, Juara 2 Penyuluh Teladan Tk Propinsi Jateng tahun 2021

Darsiti, Juara 2 Penyuluh Teladan Tk Propinsi Jateng tahun 2021

09 Sep 2021
Artikel Selanjutnya
Doa Lintas Agama untuk Indonesia dari Kota Tegal Jilid 2

Doa Lintas Agama untuk Indonesia dari Kota Tegal Jilid 2

Kemenag Kota Tegal berbagi dimasa PPKM

Kemenag Kota Tegal berbagi dimasa PPKM

Vaksinasi Siswa-Siswi di MTs N Kota Tegal

Vaksinasi Siswa-Siswi di MTs N Kota Tegal

Kategori

  • Berita
  • Bimbingan Masyarakat Islam
  • Foto
  • Informasi Penting
  • Informasi Setiap Saat
  • Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam
  • Pendidikan Madrasah
  • Pengumuman
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Penyelenggara Syariah
  • PPID
  • Profil
  • Slide
  • Sub Bagian Tata Usaha
  • Tanpa Kategori
  • Tugas dan Fungsi

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Syariah
    • Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Madrasah
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tugas dan Fungsi
    • Core Value ASN
    • Budaya Kerja
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Sumber Daya Manusia
  • Layanan Umum
    • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • Layanan Whistleblowing System
    • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • PPID
    • Informasi Setiap Saat
      • Berita
      • Pengumuman
      • Profil Pejabat
      • Struktur Organisasi
      • Visi dan Misi
      • KUA
    • Informasi Berkala
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Media

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.