Kemenag RI melalui Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 menerbitkan aturan terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. Surat ini ditandatangani Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.
Menindaklanjuti Surat dari Ditjen Bimas Islam tersebut, Mulai Agustus 2021, Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Tegal Timur mulai menerapkam Kartu Nikah Digital dan masih tetap menerbitkan kartu nikah fisik. Keterangan ini disampaikan langsung oleh Kepala KUA Kec. Tegal Timur Kemenag Kota Tegal, Moh. Syamsul Arif.
“Menindaklanjuti Surat dari Ditjen Bimas Islam Kemenag RI tersebut Kami di KUA Kec. Tegal Timur memutuskan untuk mulai memberikan Kartu Nikah Digital dan Kartu Nikah Fisik masih di berikan sampai dengan Habis nya stok kartu nikah fisik. Nantinya seluruh Pengantin hanya akan mendapatkan kartu nikah Digital.
“Dalam Surat Edaran Ditjen Bimas Islam tersebut dijelaskan bahwa mulai Agustus 2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan,” ujarnya.
Syamsul Arif menjelaskan, layanan kartu nikah digital bisa diakses di Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Tegal Timur yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).
Cara mendapatkannya, pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id. Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.
Syamsul Arif menjelaskan, setelah pasangan pengantin tersebut selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau ‘link’.
Ia menambahkan, kartu nikah digital tidak hanya bisa dimiliki oleh pasangan yang baru nikah, melainkan juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah. Proses pengurusannya tak membutuhkan banyak syarat administrasi. Tahapan pengajuan kartu nikah dgital bagi pasangan lama meliputi:
1. Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.
2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.
Syamsul Arif menegaskan, kartu nikah digital merupakan layanan baru dari Kemenag untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah. Hadirnya dokumen nikah dalam bentuk digital membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya berpergian.