Sosialisasi SE Menag No 20 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sholat idul Adha di rumah. Pokjaluh dan FKPAI KUA Kec. Margadana Kota Tegal sebagai garda terdepan mempunyai tugas bimbingan dan penyuluhan dan pembangunan dengan bahasa agama, termasuk memberikan bimbingan dan arahan SE Menag no 2021 pada pengurus masjid dan mushola untuk tidak mengelenggaraan sbolat idul adha di rumah karena masih masa pandemi covid_19. Hal ini dilakukan untuk usaha memutus mata rantai virus corona agar tidak semakin meluas dan tidak semakin banyak korban berjatuhan karena civid_19.
Seminar Kerukunan Umat Beragama Bahas Peran Tokoh Agama dalam Pilkada Damai di Kota Tegal
Tegal (Humas) – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tegal menggelar seminar dan diskusi kerukunan umat beragama dengan tema...
Selanjutnya