Tegal – Kankemenag Kota Tegal menyelenggarakan Upacara Penghormatan Bendera setiap tanggal 17 di halaman Kantor Kementerian Agama Kota Tegal (17/11). Bertindak sebagai Pembina Upacara adalah H. Fathul Himam, selaku Kepala Kantor. Dalam Sambutannya, Fathul Himam menyatakan bahwa sebagai ASN di Kementerian Agama kita harus mampu menjalankan tugas sebagai wakil pemerintah di bidang agama dalam kehidupan bermasyarakat.
“Setiap ASN memiliki tugas, kewajiban dan larangan yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil” ujarnya
Perlu diketahui, dalam PP No. 94 Tahun 2021, ada 8 kewajiban yang dijelaskan dalam pasal 3, yaitu setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah; menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah ; menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang; menyimpan rahasia jabatan; dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“selain itu, setiap ASN wajib mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan atau golongan” tambahnya.
Di akhir sambutannya, Fathul Himam berharap agar seluruh ASN ikut mempunyai rasa memiliki terhadap Kementerian Agama.
“Saya berharap seluruh ASN ikut memiliki Kementerian Agama. Jangan ada yang memiliki anggapan bahwa ASN hanya menumpang di Kementerian Agama. Hal ini penting agar kita mampu untuk menjaga marwah Kementerian Agama” ujarnya (arnw/bd).