Tegal (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kota Tegal melaksanakan pemusnahan barang milik negara berupa buku nikah, duplikat buku nikah, dan akta nikah di halaman kantor Kankemenag Kota Tegal pada Selasa pagi (19/11/2024).
Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kankemenag Kota Tegal, Ahmad Muhdzir, beserta jajaran pegawai dan sejumlah penghulu di lingkungan KotaTegal. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas, keamanan dokumen negara, serta mencegah penyalahgunaan barang milik negara yang tidak lagi terpakai.
Dalam sambutannya, Ahmad Muhdzir menegaskan pentingnya pemusnahan dokumen-dokumen tersebut. “Buku nikah dan akta nikah yang dimusnahkan ini sudah tidak lagi berlaku secara administrasi. Pemusnahan ini adalah bagian dari tata kelola barang milik negara yang baik, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada potensi penyalahgunaan dokumen yang dapat merugikan masyarakat,” ujarnya.
Muhdzir juga menyampaikan pesan kepada seluruh jajarannya agar terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan integritas dan transparansi. “Ini adalah momentum untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat dengan memberikan pelayanan yang berkualitas dan sesuai aturan,” tambahnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan membakar dokumen-dokumen tersebut secara simbolis, disaksikan oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait untuk memastikan transparansi. Kegiatan ini berjalan lancar dan menjadi bukti komitmen Kankemenag Kota Tegal dalam menjaga integritas pengelolaan dokumen negara.
Masyarakat diharapkan dapat memahami pentingnya proses ini sebagai bentuk perlindungan atas data dan dokumen negara yang bersifat rahasia. Muhdzir juga mengajak semua pihak untuk terus mendukung langkah-langkah pemerintah dalam mewujudkan tata kelola administrasi yang baik dan terpercaya (arnw).