Tegal- Tahun ini Kankemenag Kota Tegal mendapatkan alokasi anggaran bantuan sertifikasi tanah wakaf sebesar 40 juta rupiah untuk 20 bidang tanah wakaf. Masing-masing bidang akan bidang mendapat 2 juta rupiah. Bantuan tersebut diberikan untuk membantu proses sertifikasi tanah wakaf yang belum disertifikasi.
Data tahun 2014 di Kota Tegal terdapat 625 bidang tanah wakaf dengan luas mencapai 323.695 m² yang sudah disertifikasi. Sedangkan 25 bidang dengan luas 25.995 m² belum disertifikasi. Artinya hanya sebagian kecil dari keseluruhan jumlah bidang maupun luas tanah wakaf di kota Tegal yang belum disertifikasi. Tanah wakaf yang disertifikasi tahun ini dipastikan akan bertambah. Sebab hingga April ini Kankemenag Kota Tegal telah menyerahkan bantuan tersebut untuk 10 bidang tanah wakaf dan sekarang ini tengah mempersiapkan untuk pencairan tahap berikutnya.
Dikatakan oleh Eka Umi S salah seorang pegawai di Gara Syari’ah saat dimintai keterangan mengenai hal ini, bahwa terkait dengan bantuan sertifikasi tanah wakaf untuk tahun ini telah dicairkan dan diserahkan untuk 10 bidang tanah wakaf. Bahkan 6 bidang diantaranya telah terbit sertifikatnya. Sedangkan 4 bidang lainnya berkas sudah masuk BPN dan sedang diproses. Kini tengah mempersiapkan pencairan tahap kedua, (22/04).
Keberadaan tanah wakaf acapkali menjadi objek sengketa. Pada kasus-kasus tertentu seringkali keberadaan tanah wakaf digugat atau diklaim kepemilikannya oleh para pihak yang merasa berhak atas tanah wakaf tersebut. Untuk menghindari kasus semacam ini maka menjadi penting untuk mensertifikasikan tanah wakaf sehingga memperoleh kepastian hukum tanah wakaf. Sudah barang tentu hal itu dapat melindungi tanah wakaf dari pihak-pihak yang mengklaim dan berusaha mengusai kepemilikan tanah wakaf tersebut. Dengan demikian fungsi dan kemanfaatan tanah wakaf dapat dirasakan dan tetap lestari.
Terkait hal ini Kemenag telah memfasilitasi upaya sertifikasi tanah wakaf ini dengan menyediakan dana bantuan setiap tahunnya. Meski tak terlampau besar nominalnya, adanya bantuan tersebut tentu sangat berguna utamanya dalam mendorong masyarakat atau pengelola wakaf untuk segera mengurus sertifikasi bagi tanah wakaf yang belum bersertifikat. (lil)