Tegal – Diawal Tahun 2017 tepatnya pada minggu pertama merupakan hari yang istimewa bagi Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS Kantor Kementerian Agama Kota Tegal, Jum’at (06/01) bertempat di Aula Kantor sebanyak 32 orang Menerima SK Penyuluh Agama Islam Non PNS.
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh KakanKemanag Kota Tegal, kepada 4 orang sebagai perwakilan untuk 4 Kecamatan, sedangkan penyerahan SK secara keseluruhan untuk semua Penyuluh Agama Islam Non PNS bisa langsung menghubungi Seksi Bimas Islam. Setelah acara penyerahan SK secara simbolis selesai, dilanjut pembinaan perdana oleh KakanKemenag Kota Tegal, Nuril Anwar.
Dalam pembinaan tersebut Nuril Anwar terlebih dahulu mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua Penyuluh yang sudah menerima SK untuk nantinya bisa mengabdi kepada negara, khususnya Kota Tegal menjadi Kota Yang agamis.
Oleh karena itu, lanjut Nuril Anwar “kita sebagai penyuluh sekarang harus mulai nata niat/memiliki niat (Innamal ‘amalu binniah),” tutur Nuril Anwar saat memberikan pembinaan dalam rangka pembekalan awal.
Nuril Anwar juga menghimbau kepada semua penyuluh yang baru untuk bisa memiliki beberapa dasar dalam menghadapi tuntutan zaman diataranya :
- Penyuluh harus mempunyai wawasan yang luas, kemampuan diatas rata-rata dan ilmu yang tinggi
- Penyuluh harus memiliki niat mengabdi kepada Pemerintah, nusa, bangsa serta tulus melayani kebutuhan masyarakat.
- Kriteria dalam penyampaian dakwah harus melihat :
– Keadaan Lingkungan
– Harus mencatat terlebih dahulu apa yang disampaikan kepada audien.
– Harus terukur hasil kegiatan yang dilakukan (Evaluasi kegiatan)
4. Jangan mempertajam masalah khilafiyah.
5. Penyuluh harus memiliki sifat menyenangkan dan tidak menyusahkan.
Sementara itu Kasi Bimas Islam, Akhmad mengatakan, bahwa penyuluh setelah melalui perekrutan dari mulai persyaratan administrasi tercatat 75 orang terseleksi 68 orang dan sekarang hanya tinggal 32 orang yang berhak menerima SK, dari 32 orang tersebut nantinya akan menerima honor perbulan sesuai ketentuan yang berlaku dengan syarat harus menyerahkan laporan terlebih dahulu. (IM)