Tegal- Menanggapi maraknya biro/travel tak berizin yang menimbulkan banyak masalah terhadap jama’ah yang efek pahitnya tidak bisa memberangkatkan umroh ke Tanah Suci, ternyata telah mendapat perhatian khusus dari Pemerintah. Melalui Kementerian Agama atas nama Pemerintah pada hari Jum’at (28/10) di Aula Kantor dari Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) mengadakan sosialisasi Penyelenggaraan Penjalanan Ibadah Umroh.
Hadir dalam acara tersebut dari Kantor Wilayah kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, maksum mengatakan bahwa segala bentuk penyimpangan yang terjadi dalam penyelenggaraan Umrah biasanya dilakukan oleh travel-travel yang tak berizin, “kalau ada penyimpangan jangan dibiarkan misalnya di wilayahnya beroperasi travel tak berizin maka Kita harus tunjukan empati kita kepada calon jama’ah umrah,”tegasnya
“Kementerian Agama harus hadir mengawasi dan melakukan penindakan kepada biro perjalanan wisata yang nakal sesuai PMA No.18 Tahun 2015, “ ungkap Maksum. Pengawasan yang dimaksud meliputi rencana pernjalanan, kegiatan operasional perjalanan jama’ah, ketaatan dan penertiban terhadap operasional penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh di Tanah Air dan Arab Saudi. “Dalam hal pengawasan, Kementerian Agama dapat bekerjasama dengan Inspektorat Jenderal, Instansi Pemerintah/lembaga terkait,” ujarnya.
Sementara itu Kakankemenag Kota Tegal, Nuril Anwar dalam acara tersebut mengingatkan bahwa travel/biro wisata yang menangani perjalanan umroh dimohon untuk mematuhi Peraturah Menteri Agama Republik Indonesia (PMA) No. 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). (IM)