Tegal Timur— Hari Sabtu, 29 Mei 2021 adalah hari yang bersejarah untuk keluarga besar KUA Se-Indonesia. Karena pada hari itu, Menteri Agama melakukan Kick Off Program Revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) 2021. Program yang akan menyasar 100 KUA di tahun ini, dimulai dengan Pencanangan Enam KUA Model oleh Menag, di Banjarnegara, Jawa Tengah.
Program Revitalisasi merupakan upaya Kementerian Agama untuk mewujudkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang prima, kredibel, dan moderat guna meningkatkan kualitas umat beragama.
Menag Gus Yakut menyampaikan terdapat empat tujuan strategis dari revitalisasi KUA, yakni:
1. Untuk meningkatkan kualitas umat beragama,
2. Untuk memperkuat peran KUA dalam mengelola kehidupan keberagamaan,
3. Untuk memperkuat program dan layanan keagamaan.
4. Untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan KUA sebagai pusat keagamaan.
Revitalisasi ini juga meliputi penyempurnaan standar pelayanan publik pada KUA Kecamatan serta transformasi digital.
Transformasi Digital yang di maksud adalah Melakukan Digitalisasi Arsip atau Dokumen yang ada di KUA, khususnya dokumen nikah dan wakaf.
Proses digitalisasi data di KUA, khususnya data nikah dan data wakaf menjadi urgen di lakukan dan mendesak. Sebab, hal ini akan mempermudah KUA untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu juga, dengan digitalisasi data nikah dan wakaf, maka akan mengamankan data-data tersebut, jika ada bencana alam, baik banjir atau gempa bumi.
Menyambut program mulia tersebut, maka KUA Kec. Tegal Timur bergerak cepat untuk melakulan digitalisasi data, kususnya data nikah.
Program digitalisasi data Nikah di KUA Kec. Tegal Timur sejatinya sudah di lakukan sejak tahun 2019.
Dan bertepatan dengan tahun baru Islam tanggal 1 Muharrom 1443 H, KUA Kec. Tegal Timur meluncukarkan Program Manajemen arsip digital Akta Nikah yang di singkat MARDIAH.
Menurut Kepala KUA Kec. Tegal Timur, Moh. Syamsul Arif menjelaskan bahwa
Program MARDIAH atau Manajemen arsip digital Akta Nikah di lakukan secara sederhana dengan 3 jalan.
1. Input data nikah (khususnya data nikah lama ke dalam simkah web.
2. Melalui Simbadak Jateng
3. Melalui scan Register Nikah.
Menurutnya untuk saat ini jumlah data nikah yang sudah di Digitalisasi sebanyak 12.443 Akta Nikah. Syamsul mentargetkan, akhir tahun 2021 sudah 30.000 akta nikah yang sudah di digitalisasi.
Program MARDIAH sangatlah mulia, karena bisa membantu masyarakat yang ingin membuat Duplikat Nikah atau lainnya.