Tegal-Dalam rangka memberikan solusi bagi Madrasah yang belum memiliki SK Menkumham sebagai salah satu syarat untuk menerima hibah/bantuan sosial dari Pemerintah Kota Tegal sesuai dengan UU no. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang didalamnya mengatur bahwa penerima bantuan sosial dari APBD II adalah Yayasan yang berbadan hukum yaitu yang sudah memiliki SK Menkunham.
Terkait dengan masalah penertiban administrasi maka Kementerian Agama Kota Tegal Selasa, (19/1) mengundang Notaris Farah Fauziyah Hanum, SH untuk memberikan penjelasan tentang Yayasan yang harus berbadan hukum.
Sementara itu dalam sambutanya Notaris Farah Fauziyah Hanum, SH menyampaikan “ bahwa bagi Yayasan yang sudah memiliki akte Notaris harus segera didaftarkan supaya tercatat di Kementerian Hukum dan HAM” ungkapnya. (IM)