Sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021
Kota Tegal, (25 Juli 2021). Kementerian Agama Kota Tegal menyelenggarakan “Sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021” secara virtual dengan mengundang seluruh Kasi dan Garazawa, Kepala MAN, Kepala MTsN, seluruh kepala KUA Kecamatan, Pengawas Madrasah dan PAI , Ketua Pokjaluh serta seluruh ASN Kankemenag Kota Tegal. (Minggu, 25 Juli 2021)
Kegiatan Sosialisasi ini diadakan dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan lebih mudah menular. Selain itu, kegiatan sosialisasi ini juga dilaksanakan untuk mengingatkan kembali kepada seluruh ASN untuk menjadi teladan kepada masyarakat dalam hal penerapan Protokol Kesehatan 5 M secara lebih ketat serta dalam hal pembatasan peribadatan di tempat ibadah.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan secara virtual melalui zoom meeting dan Livestreaming di kanal Youtube Kantor Kementerian Agama Kota Tegal. Tujuannya adalah untuk membatasi adanya kontak fisik dan mengurangi mobilitas. Selain itu, diharapkan seluruh masyarakat dapat ikut menyaksikan sosialisasi ini melalui Youtube baik itu secara Live maupun Siaran Delay.
Poin-poin penting dalam Surat Edaran Nomor 20 ini diantaranya adalah tempat ibadah di Kabupaten/Kota pada wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 dan level 4, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan secara berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan peribadatan di rumah.
Kemudian, tempat ibadah di Kabupaten/Kota pada zona oranye dan Zona Merah, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan secara berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM Mikro dan mengoptimalkan peribadatan di rumah. Hanya tempat ibadah yang ada di Kabupaten/Kota yang berzona Hijau dan Kuning yang dapat melaksanakan peribadatan/kegiatan keagamaan secara berjamaah.kolektif di tempat ibadah, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.
H. Akhmad Farkhan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tegal menyatakan bahwa seluruh ASN harus bergerak dan menjadi teladan ke masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Selanjutnya, setiap ASN wajib secara bersama-sama untuk bergerak aktif dan memberikan bantuan berupa masker dan handsanitizer kepada masyarakat.