Tegal-Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik (e-PUPNS) Tahun 2015 disosialisasikan kepada seluruh PNS di lingkungan Kankemenag Kota Tegal. Senin, 24 Agustus 2015 PNS Kankemenag Kota Tegal mengikuti kegiatan sosialisasi e-PUPNS di Aula Kankemenag. Kegiatan tersebut dibuka oleh Kakankemenag Kota Tegal H. Nuril Anwar.
Dalam sambutannya ia menyampaikan bahwa pendataan ulang PNS melalui e-PUPNS ini diminta langsung oleh Sekjen Kemenag RI melalui Surat Edarannya. Pendataan ulang ini nantinya berkenaan dengan analisa jabatan, jumlah dan kebutuhan pegawai untuk lima tahun ke depan. Untuk ltu dirinya memohon untuk diikuti dengan sunguh-sungguh karena menyangkut nasib PNS bersangkutan. Ditambahkannya validasi data ini penting dalam rangka penataan ASN, maka ia berharap dalam waktu seminggu proses awal untuk pengisisan e-PUPNS bisa selesai.
Secara teknis pengenalan dan pengisian e-PUPNS dalam kesempatan tersebut disampaikan oleh Arif Hakam, Analis Jabatan Kankemenag Kota Tegal sebagaimana hasil dari Diklat yang ia ikuti yang digelar Kanwil beberapa waktu lalu. Sebelumnya Kasubbag TU H. Tohari menyampaikan secara umum terkait dengan e-PUPNS Kankemenag berkenaan dengan dasar hukum, latar belakang, tujuan dan jadwal pelaksanaan serta sanksi bagi yang tidak melakukan pendataaan ulang melalui e-PUPNS.
Berdasarkan Surat Edaran dari Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI No: SJ/B.II/I/Kp.01.1/07016/2015 tentang Implementasi e-PUPNS Tahun 2015 Kementerian Agama RI, pelaksanaan e-PUPNS akan dimulai tanggal 1 September sampai dengan 31 Desember 2015.
e-PUPNS sendiri merupakan pendataan ulang PNS yang dilakukan secara mandiri oleh PNS yang bersangkutan secara elektronik, melalui aplikasi yang disediakan oleh BKN melalui media on-line dengan memanfaatkan teknologi internet. Adapun Pemutakhiran data yang dilakukan meliputi: data utama PNS, data posisi, data riwayat dan data stakeholder : Bapertarum, BPJS Kesehatan dan Kartu Pegawai Elektronik
Sementara tujuan e-PUPNS adalah memperoleh data PNS yang akurat, terpercaya dan terintegrasi untuk mendukung pengelolaan dan pengembangan sistem Informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memanfaatkan teknologi informasi. PNS yang tidak melaksanakan pemutakhiran data melalui e-PUPNS pada periode yang telah ditentukan maka data PNS tersebut akan dikenai sanksi akan dikeluarkan dari database Kepegawaian Nasional yang berakibat pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.(lil)