Tegal-Sejumlah guru madrasah memenuhi panggilan Kankemenag Kota Tegal melalui Seksi Pendidikan Madrasah di Aula Kankemenag, Jumat, (24/07). Pemanggilan ini dilakukan Kankemenag terkait dengan pelaksanaan Uji Kompetensi Awal (UKA) I proses Sertifikasi Guru LPTK Rayon UIN Walisongo. Sementara di tempat berbeda yakni ruang Kasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sejumlah guru Pendidikan Agama Islam (PAIS) memenuhi panggilan untuk kepentingan yang sama.
UKA I Sertifikasi Guru LPTK Rayon UIN Walisongo Semarang akan dilaksanakan pada hari Minggu, 2 Agustus 2015. Adapun tempat pelaksanaan di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Walisongo Semarang Jl. Prof. Hamka Kampus 2 Ngaliyan Semarang yang akan berlangsung mulai pukul 07.00 WIB.
Sehubungan pelaksanaan UKA ini Kankemenag melakukan pemanggilan peserta sebagaimana yang telah masuk dalam daftar peserta UKA. Dalam kesempatan tersebut disampaikan berbagai hal terkait dengan persiapan dan persyaratan yang dibutuhkan untuk mengikuti UKA. Adalah Kasi Pendidikan Madrasah Hj. Muhsonah, S.Pd.I dan Kasi Pendidikan Agama dan Kegamaan Islam H. Agus Seri, S. Ag yang menyampaikan mengenai hal itu.
Adapun guru madrasah Kota Tegal yang akan mengikuti UKA kali ini sebanyak 21 orang dengan rincian 4 (empat) guru RA, 2 (dua) guru MTs, dan 15 (limabelas) guru MI. Sedangkan guru PAIS berjumlah 8 (delapan) orang yang terdiri dari 1 (satu) guru SMP dan 7 (tujuh) guru SD.
UKA merupakan awal proses Sertifikasi Guru merujuk pada SK Dirjen Pendis tentang Peserta Sertifikasi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Tahun 2014. Bagi peserta yang dinyatakan lulus UKA akan berlanjut pada proses Sertifikasi Guru berikutnya yaitu PLPG sebelum nantinya dinyatakan lulus atau tidaknya dalam proses sertifikasi. Sementara peserta yang dinyatakan tidak lulus harus kembali mengikuti UKA lagi hingga dinyatakan lulus untuk bisa mengikuti PLPG sebagai tahapan proses sertifikasi guru selanjutnya.(lil)