Tegal- Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan di serahi tugas dalam suatu jabatan Pemerintahan, dimana didalam melaksanakan tugasnya ASN harus memiliki Asas, Prinsip, Nilai dasar serta Kode Etik dan Kode Perilaku, sesuai paparan yang disampaikan Dra. Hj. Masfifah, M.Pd pada acara Diklat Prajabatan CPNS Golongan I dan II angkatan VIII, Sabtu (24/09) di Balai Diklat Keagamaan (BDK) Temugiring, Banyumanik Semarang.
Asas dari manajeman ASN harus berdasarkan pada kepastian hukum, profesionalitas, proporsionalitas, keterbukaan, delegasi, netralitas, akuntabilitas, efesien dan efesien, keterpaduan, persatuan dan kesatuan, keadilan dan kesetaraan.
“Nilai dasar ASN harus memegang teguh ideologi Pancasila dan mempertahankan Undang-undang Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta mengabdi kepada Negara dan Rakyat Indonesia,” kata Masfifah dalam paparanya.
Sementara itu lanjut Masfifah untuk Kode etik dan kode perilaku ASN dalam melaksanakan tugasnya harus bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN, punya sifat kejujuran, bertanggung jawab, berintegrasi tinggi, cermat dan disiplin dalam melayani masyarakat dengan sikap hormat, sopan dan tanpa tekanan.(IM) mso-bidi-font-family:Arial;mso-bidi-theme-font:minor-bidi;mso-ansi-language: IN;mso-fareast-language:JA;mso-bidi-language:AR-SA'>(IM)