Tegal-Kakankemenag Kota Tegal, Nuril Anwar Melalui acara Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Jum’at (28/10) di Aula Kantor , mengingatkan para travel /Biro wisata yang menangani perjalanan umrah dimohon untuk mematuhi Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia (PMA ) No 18 Tahun 2015.
“Kami mengingatkan ini karena masih banyak terjadi kasus penipuan dan penelantaran calon jamaah umrah yang dilakukan travel-travel / Biro swasta yang tidak berijin,” ungkap Nuril Anwar di sela acara Sosialisasi Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh Khususnya di Kota Tegal yang hanya bersifat multilevel dan tidak bertanggung jawab.
Menurut Kakankemenag, “pemerintah melalui Kementerian Agama akan mengambil langkah-langkah tegas jika masih terjadi hal yang menyimpang oleh travel-travel bodong alias tidak berijin,” katanya.
Pemerintah selama ini memang menjadi penyelenggara ibadah haji. Seiring kebijakan pemerintah Arab Saudi yang membatasi jumlah keberangkatan calon jamaah haji, masyarakat akhirnya banyak pilih umroh daripada lama menunggu bisa berangkat haji. Dari situ, akhirnya banyak bermunculan travel/ biro penyelenggaraan umrah, baik yang berijin maupun yang belum berijin.
Dari banyak peristiwa dan masalah tersebut maka Kementerian Agama melalui Seksi PHU terus akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutama melalui tokoh-tokoh Agama dan tokoh Masyarakat serta tidak ketinggalan pengusaha yang memiliki biro perjalanan umroh. (IM)