Tegal- Bagi Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku mempunyai kesempatan yang sama untuk dipilih dan diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sesuai paparan yang disampaikan oleh Dra. Hj. Masfifah, M.Pd pada acara Diklat Prajabatan CPNS Golongan I dan II angkatan VIII, Sabtu (24/09) di Balai Diklat Keagamaan (BDK) Temugiring, Banyumanik Semarang.
Berbagai persyaratan untuk menjadi calon Pegawai Negeri Sipil (OPNS) antara lain lulus mengikuti serangkaian tes yang diadakan oleh panitia seleksi masuk CPNS dalam suatu Instansi Pemerintah. Setelah dinyatakan lulus minimal 1 tahun dan maksimal 2 tahun bekerja sebagai CPNS kemudian mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan yang dilakukan oleh masing-masing Instansi dan kerjasama dengan lembaga diklat baik pusat maupun daerah.
Kemudian lanjut Masfifah, jika CPNS tersebut lulus dari Diklat Prajabatan maka CPNS tersebut bisa diangkat menjadi PNS dengan syarat sehat jasmani dan rohani serta DP3 semua aspek minimal baik.(IM) -bidi;mso-ansi-language: IN;mso-fareast-language:JA;mso-bidi-language:AR-SA'>Korupsi menjadi masalah yang serius karena dapat membahayakan pembangunan sosial ekonomi dan juga politik, serta merusak moral bangsa dan sendi-sendi kehidupan dari suatu bangsa.(IM)