Tegal-Zakat merupakan salah satu rukun Islam hukumnya wajib atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Karena itu zakat adalah ibadah amaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi dan pemerataan karunia Allah Swt dan juga merupkan perwujudan solidaritas sosial, pemerataan serta kemanusiaan dan keadilan.
Menurut Kankemenag Kota Tegal H. Nuril Anwar zakat ini harus dipaksa, karena tidak akan ada artinya jika kita melaksanakan rukun islam seperti salat, puasa dan haji tanpa berzakat. Untuk itu ia selalu mengingatkan khususnya penyuluh agama islam untuk ikut berperan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berzakat melalui kegiatan kepenyuluhan yang dilakukannya sehingga tidak melulu hanya menyampaikan masalah ibadah. Dan sebagai aparatur Kementerian Agama harus menjadi pelopor dan contoh dalam melaksanakan kewajiban zakat.
Untuk itulah telah diambil kebijakan terkait dengan kewajiban zakat ini dan akan segera diberlakukan. Adalah mengenai zakat penghasilan atau profesi bagi PNS di lingkungan Kankemenag Kota Tegal untuk disalurkan dan dikelola melalui Unit Pengumpul Zakat Kankemenag Kota Tegal. Selain atas dasar bahwa zakat merupakan kewajiban orang islam juga karena merupakan amanat UU No. 23 Tahun 2011 da PP N0.14 Tahun 2014 tentang zakat serta Edaran dari Presiden.
Kakankemenag menjelaskan mengenai hal itu dalam acara Sosialisasi Zakat yang diselenggarakan Penyelenggara Syariah sebagai Unit Pengelola Zakat (UPZ) Kankemenag Kota Tegal di Aula Kankemenag, Selasa, (27/10). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh PNS baik pegawai maupun guru di lingkungan Kankemenag Kota Tegal.
Adapun teknis penyaluran zakat penghasilan/profesi adalah dari gaji bulanan dan Tunjangan Kinerja (Tukin) yang dibayarkan melalui Bendahara Gaji yang telah ditunjuk. Sesuai nishob zakat profesi sama dengan 520 kg beras/gaji bruto Rp. 4160.000 dimana wajib zakat 2,5 % (4 juta standar ihtiyat). Adapun yang belum mencapai nishob dengan infaq/shodaqoh.
Hasil pengumpulan selanjutnya disetorkan bendahara UPZ dimasukkan ke Rekening UPZ Kemenag Kota Tegal. Pengumpulan zakat profesi akan disalurkan pada asnaf-asnaf yang ada dan bagian fakir miskin disetorkan ke Baznas Kota Tegal. Sedangkan dana infaq dan sodaqoh tasarrufnya diperuntukkan program sosial keagamaan dan kegiatan kemitraan sebagaimana program UPZ.
Zakat penghasilan (profesi) sendiri merupakan zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi yang tidak melanggar ketentuan Syariah Islam. penghasilan yang dimaksud adalah penghasilan orang yang bekerja pada bidang tertentu dengan kelompok atau keahlian yang dimilikinya. Pengertian profesi dalam konteks kewajiban zakat mencakup berbagai profesi diantaranya PNS.(lil).