Kementerian Agama Kota Tegal
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Syariah
    • Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Madrasah
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tugas dan Fungsi
    • Core Value ASN
    • Budaya Kerja
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Sumber Daya Manusia
  • Layanan Umum
    • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • Layanan Whistleblowing System
    • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • PPID
    • Informasi Setiap Saat
      • Berita
      • Pengumuman
      • Profil Pejabat
      • Struktur Organisasi
      • Visi dan Misi
      • KUA
    • Informasi Berkala
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Media
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Syariah
    • Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Madrasah
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tugas dan Fungsi
    • Core Value ASN
    • Budaya Kerja
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Sumber Daya Manusia
  • Layanan Umum
    • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • Layanan Whistleblowing System
    • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • PPID
    • Informasi Setiap Saat
      • Berita
      • Pengumuman
      • Profil Pejabat
      • Struktur Organisasi
      • Visi dan Misi
      • KUA
    • Informasi Berkala
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Media
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama Kota Tegal
Beranda Pendidikan Madrasah

Zakat Profesi Disosialisasikan

oleh admin
Oktober 30, 2015
Dalam Kategori Pendidikan Madrasah
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Zakat Profesi Disosialisasikan
5
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Tegal-Zakat merupakan salah satu rukun Islam hukumnya wajib atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Karena itu zakat adalah ibadah amaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi dan pemerataan karunia Allah Swt dan juga merupkan perwujudan solidaritas sosial, pemerataan serta kemanusiaan dan keadilan.

Menurut Kankemenag Kota Tegal H. Nuril Anwar zakat ini harus dipaksa, karena tidak akan ada artinya jika kita melaksanakan rukun islam seperti salat, puasa dan haji tanpa berzakat. Untuk itu ia selalu mengingatkan khususnya penyuluh agama islam untuk ikut berperan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berzakat melalui kegiatan kepenyuluhan yang dilakukannya sehingga tidak melulu hanya menyampaikan masalah ibadah. Dan sebagai aparatur Kementerian Agama harus menjadi pelopor dan contoh dalam melaksanakan kewajiban zakat.

Untuk itulah telah diambil kebijakan terkait dengan kewajiban zakat ini dan akan segera diberlakukan. Adalah mengenai zakat penghasilan atau profesi bagi PNS di lingkungan Kankemenag Kota Tegal untuk disalurkan dan dikelola melalui Unit Pengumpul Zakat Kankemenag Kota Tegal. Selain atas dasar bahwa zakat merupakan kewajiban orang islam juga karena merupakan amanat UU No. 23 Tahun 2011 da PP N0.14 Tahun 2014 tentang zakat serta Edaran dari Presiden.

Kakankemenag menjelaskan mengenai hal itu dalam acara Sosialisasi Zakat yang diselenggarakan Penyelenggara Syariah sebagai Unit Pengelola Zakat (UPZ) Kankemenag Kota Tegal di Aula Kankemenag, Selasa, (27/10). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh PNS baik pegawai maupun guru di lingkungan Kankemenag Kota Tegal.

Adapun teknis penyaluran zakat penghasilan/profesi adalah dari gaji bulanan dan Tunjangan Kinerja (Tukin) yang dibayarkan melalui Bendahara Gaji yang telah ditunjuk. Sesuai nishob zakat profesi sama dengan 520 kg beras/gaji bruto Rp. 4160.000 dimana wajib zakat 2,5 % (4 juta standar ihtiyat). Adapun yang belum mencapai nishob dengan infaq/shodaqoh.

Hasil pengumpulan selanjutnya disetorkan bendahara UPZ dimasukkan ke Rekening UPZ Kemenag Kota Tegal. Pengumpulan zakat profesi akan disalurkan pada asnaf-asnaf yang ada dan bagian fakir miskin disetorkan ke Baznas Kota Tegal. Sedangkan dana infaq dan sodaqoh tasarrufnya diperuntukkan program sosial keagamaan dan kegiatan kemitraan sebagaimana program UPZ.

Zakat penghasilan (profesi) sendiri merupakan zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi yang tidak melanggar ketentuan Syariah Islam. penghasilan yang dimaksud adalah penghasilan orang yang bekerja pada bidang tertentu dengan kelompok atau keahlian yang dimilikinya. Pengertian profesi dalam konteks kewajiban zakat mencakup berbagai profesi diantaranya PNS.(lil).

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Kakankemenag Hadiri Pembukaan Perkemahan Persada

Artikel Selanjutnya

Kankemenag Adakan Pembinaan ZIS

Artikel Terkait

Penyerahan SK PPPK di Kankemenag Kota Tegal, Tohari : PPPK tetap harus berkinerja maksimal.
Berita

Penyerahan SK PPPK di Kankemenag Kota Tegal, Tohari : PPPK tetap harus berkinerja maksimal.

oleh adminweb
30 Jun 2022
0

Kota Tegal - Pada hari Kamis 30 Juni 2022, sebanyak 9 PPPK Guru menerima Surat Keputusan (SK) di KUA Tegal...

Selanjutnya
Kementerian Agama Kota Tegal Gelar Upacara Hari Amal Bhakti ke-76

Kementerian Agama Kota Tegal Gelar Upacara Hari Amal Bhakti ke-76

04 Jan 2022
Mualaf Center Kota Tegal Mengislamkan Ibu dan Anak

Mualaf Center Kota Tegal Mengislamkan Ibu dan Anak

15 Okt 2021
Sosialisasi KBM Daring

Sosialisasi KBM Daring

22 Jun 2022
Penyaluran Bantuan Masker Bagi Siswa Siswi Madrasah Ibtidaiyah Se Kota Tegal

Penyaluran Bantuan Masker Bagi Siswa Siswi Madrasah Ibtidaiyah Se Kota Tegal

10 Agu 2021
Adaptasi Kegiatan Belajar di Masa Pandemi di Kota Tegal

Adaptasi Kegiatan Belajar di Masa Pandemi di Kota Tegal

06 Jul 2022
Artikel Selanjutnya
Kankemenag Adakan Pembinaan ZIS

Kankemenag Adakan Pembinaan ZIS

Pakaian Dinas Jajaran Kanwil Kemenag Prov. Jateng

Peraturan Menteri Agama No.67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama

Kategori

  • Berita
  • Bimbingan Masyarakat Islam
  • Foto
  • Informasi Penting
  • Informasi Setiap Saat
  • Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam
  • Pendidikan Madrasah
  • Pengumuman
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Penyelenggara Syariah
  • PPID
  • Profil
  • Slide
  • Sub Bagian Tata Usaha
  • Tanpa Kategori
  • Tugas dan Fungsi

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Syariah
    • Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Madrasah
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tugas dan Fungsi
    • Core Value ASN
    • Budaya Kerja
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Sumber Daya Manusia
  • Layanan Umum
    • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • Layanan Whistleblowing System
    • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • PPID
    • Informasi Setiap Saat
      • Berita
      • Pengumuman
      • Profil Pejabat
      • Struktur Organisasi
      • Visi dan Misi
      • KUA
    • Informasi Berkala
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Media

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.