Tegal– Kankemenag bekerjasama dengan Kantor Imigrasi kelas II Pemalang menggelar Sosialisasi Persiapan Paspor RI bagi Jamaah Calon Haji Tahun 1436 H/ 2015 M di Aula Kankemenag, Rabu, (04/03). Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan jamaah calon haji dari seluruh KBIH. Selain Kakankemenag kegiatan ini dihadiri Kasubbag TU, Kasi, Kepala KUA, Camat, dan Pengurus KBIH. Adapun sebagai nara sumber Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Pemalang, Kepala Kankemenag Kota Tegal dan Kepala Disdukcapil Kota Tegal.
Dalam pengantarnya Kakankemenag H. Nuril Anwar, SH, MH mengatakan bahwa haji merupakan masalah yang menarik, karena bukan hanya menyangkut persoalan dalam negeri tetapi juga luar negeri. Sehingga masalah sedikit saja akan ramai dan menjadi cemoohan. Untuk itu dalam memberikan pelayanan haji pihaknya bertekad memberikan pelayanan terbaik, cepat dan memuaskan. Salah satu solusi yang telah diambilnya adalah dengan menerapkan pelayanan haji dalam satu atap.
Menyinggung penanganan biro-biro umroh yang bermasalah pihaknya telah memanggil dan melakukan pertemuan dengan sejumlah biro umroh yang membuka kantor perwakilannya di Kota Tegal. Pertemuan tersebut dilakukan pada hari Selasa kemarin di Kankemenag.
Kegiatan sosialisasi persiapan paspor bagi calon jamaah haji rutin dilakukan setiap tahun bekerjasama dengan Kantor Imigrasi kelas II Pemalang. Sebagai pemapar dalam kaitannya dengan paspor ini Haryono Susilo, S. Sos yang menjabat sebagai Kasi Informasi dan Komunikasi pada Kantor Imigrasi Kelas II Pemalang.
Dikatakan Haryono Susilo bahwa Kantor Imigrasi dalam dua tahun ini mengalami perubahan sistem, namun secara umum pengajuan permohonan paspor masih sama. Lebih jauh Haryono menguraikan hal-hal terkait dengan pengajuan permohonan paspor. Diantara yang disampaikannya adalah tentang dasar hukum, persyaratan pengajuan permohonan paspor, tahapan sistem pelayanan paspor terpadu hingga alur proses permohonan paspor. Adapun mengenai penyelesaian paspor, Kantor Imigrasi Pemalang menerapkan penyelesaian paspor 3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran.
Setiap jamaah calon haji harus memiliki paspor. Sebab setiap orang yang melakukan perjalanan ke luar negeri termasuk untuk kepentingan ibadah haji harus mempunyai paspor. Tanpa kelengkapan dokumen tersebut, calon jamaah haji dipastikan tidak bisa berangkat ke tanah suci. Bagi yang belum memiliki paspor maka harus mengajukan permohonan paspor RI ke Kantor Imigrasi. Sosialisasi ini sangat penting guna memberikan pemahaman jamaah calon haji dan membantu mempermudah mereka dalam mengurus pengajuan permohonan paspor ke Kantor Imigrasi.(lil)