Tegal- Kemiskinan merupakan permasalahan bangsa yang mendesak untuk segera diselesaikan dalam upaya memajukan kesejahteraan umum yang merupakan hak-hak dasar yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara terutama yang kurang mampu, seperti yang telah diamanatkan dalam Undang-undang Dasar 1945. Oleh karena itu dalam upaya memajukan kesejahteraan umum maka diperlukan langkah-langkah pendekatan yang simpatik, terpadu dan menyeluruh dalam rangka mengurangi beban warga masyarakat yang mengalami masalah sosial agar dapat memenuhi kebutuhan pokoknya. Karena jika tidak ada kepedulian maka akan berimbas pada dunia pendidikan, seperti putus sekolah, anak harus membantu orang tua, kesadaran masyarakat yang masih belum menganggap penting persoalan pendidikan dan ketidak berdayaan anak menuju pendidikan yang berkualitas apalagi sampai ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, sehingga sudah jelas akses pendidikan akan mengalami penurunan.
Dalam rangka meningkatkan akses pendidikan khususnya bagi siswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu, maka pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama Kota Tegal melalui Seksi Pendidikan Madrasah melaksanakan Program Indonesia Pintar dengan menggelar Rakor PIP, Kamis (28/04) di Hotel Riez Palace Tegal.
Dalam acara tersebut Kakankemenag Kota Tegal melaui Kasubag TU, Drs. H. Tohari, M.Pd menyampaikan bahwa Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai penyempurnaan dari Program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Program Indonesia Pintar merupakan bantuan tunai pendidikan bagi anak usia sekolah dari keluarga pemegang Kartu Kurang Sejahtera (KKS) atau yang memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan sebelumnya serta ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP). “Rakor PIP bertujuan untuk memperoleh informasi dari masyarakat melalui peserta Rakor yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Indonesia Pintar”,ujar Kasubag TU dalam sambutanya sebelum acara dibuka.
Sementara itu menurut Kasi Penma Hj. Muhsonah, S.PdI mengatakan bahwa maksud diadakanya Rakor PIP adalah untuk melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas pengelolaan PIP agar dalam melakukan pengelolaanya sesuai dengan juknis yang ada, sehingga pengelola dapat melakukan tugasnya dengan amanat, profesional dan bertanggung jawab. (IM)