Tegal-Kepala MI da MTs swasta se Kota Tegal mengikuti sosialisasi terkait BOS dan tunjangan sertifikasi guru di Aula Kankemenag. Kakankememnag H. Nuril Anwar, SH, MH dalam kesempatan tersebut memberikan penjelasan terkait dengan BOS dan tunjangan sertifikasi guru madrasah non PNS yang hingga kini belum bisa dibayarkan.
Seperti diketahui terjadi perubahan akun dari 57 bantuan sosial menjadi 52 belanja barang. Perubahan akun inilah yang kemudian berdampak pada molornya evisi DIPA Pendis. Hingga menyebabkan beberapa kegiatan belum bisa dilaksanakan menunggu revisi DIPA turun.
Termasuk dalam hal ini dana BOS dan sertifikasi guru non PNS. BOS dan sertifikasi guru swasta ini belum bisa dibayarkan sebelum DIPA revisi turun. Dampak keterlambatan ini tentu sangat dirasakan oleh madrasah maupun guru-guru swasta. Sebab operasional madrasah swasta sangat bergantung pada BOS.
Demikian juga dengan tunjangan sertifikasi yang belum diterima oleh guru-guru swasta menjadi tentu berimbas terhadap kehidupan ekonomi mereka. Terlebih aturan saat ini tidak memperboehkan BOS dibayarkan untuk honor selain diluar 24 jam pelajaran tentu kian menjadi persoalan tersendiri. Praktis mereka hanya berharap pada tunjangan sertifikasi sebagai sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Terkait dengan BOS, selain berubah akun dari 57 ke 52, juga terjadi relokasi dari yang sebelumnya di DIPA Kanwil ke daerah Kab/Kota. Relokasi anggaran ini mengacu pada rekomendasi BPK yang sebelumnya telah melakukan audit. Atas perubahan ini juga maka terdapat perubahan format pelaporan dana BOS.(lil).