Tegal-Kankemenag Kota Tegal menggelar Rapat Koordinasi tentang Bantuan Sosial Dana Pendampingan BOS dengan Kepala Madrasah dan Pengurus Yayasan yang membawahi Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Ibtidaiyah. Jum’at, (15/1) Rakor bertempat di Aula Kantor dan dibuka oleh Kasi Penma Hj. Muhsonah S. PdI.
Pada kesempatan itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tegal H. Nuril Anwar, SH, MH , menyampaikan bahwa beliau sudah bertemu langsung dengan Ibu Walikota Tegal dan mengusulkan bahwa Bansos Dana Pendampingan BOS supaya bisa dicairkan dalam bulan Februari 2016, kemudian beliau juga memohon agar anggaran tahun 2015 yang tersimpan pada silpa untuk dicairkan pula, untuk itu beliau sangat berharap bagi semua pengurus yayasan yang belum berbadan hukum untuk secepatnya mengurus, karena SK Menkumham merupakan syarat utama untuk pencairan bantuan dari APBD II.
Sementara itu dalam sanbutanya Kasi Penma Hj. Muhsonah S. PdI, menyampaikan bahwa Madrasah sebagai lembaga pendidikan formal dan tempat untuk kegiatan belajar mengajar akan terus berlangsung dan bermutu ketika lembaga tersebut mendapatkan pengakuan dan penilaian dari beberapa pihak yang berwenang. Oleh karena itu bantuan pemerintah sangat diharapkan demi keberlangsungan Madrasah tersebut. (IM)
Lanjutnya lagi bahwa bantuan Sosial Dana Pendampingan BOS yang sangat diharapkan oleh Madrasah Tahun Anggaran 2015 ternyata belum bisa dicairkan sebagaimana tertuang dalam UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU tersebut diatur bahwa Penerima hibah/bantuan diantaranya adalah Yayasan yang sudah berbadan hukum, yaitu yang sudah memiliki SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
Untuk itu kami atas nama Kementerian Agama Kota Tegal akan menjembatani dengan mengajukan proposal Anggaran Bansos ke Pemerintah Kota Tegal yang berupa Bantuan Sosial Dana Pendampingan BOS.