Tegal- Dalam rangka Menciptakan kelancaran komunikasi tulis yang efektif dan efisien sebagai pedoman, rujukan dan acuan bagi satuan organisasi dalam pembuatan dan pengelolaan naskah dinas antar unit kerja, Kantor Kementerian Agama Kota Tegal melalui Sub. Bag. TU adakan sosialisasi PMA No.9 Tahun 2016 Tentang Tata Naskah Dinas pada lingkungan Kementerian Agama, Selasa (03/05) di Aula Kantor. Acara ini diikuti oleh seluruh ASN di lingkungan Kemenag.
Dalam acara tersebut Kakankemenag Kota Tegal melalui Ka Sub. Bag. TU Drs. Tohari, M.Pd memaparkan secara detail mengenai KMA No.9 tahun 2016. diantaranya bagaimana mengatur jenis dan penyusunan naskah dinas, penggunaan lambang negara, logo dan cap dinas, penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, kewenangan penandatanganan, tata surat dan aluar surat.
Pedoman Naskah dilakukan supaya kita mencapai sasaran diantaranya kesamaan pengertian, bahasa dan penafsiran penyelenggara tata naskah dinas, terwujudnya keterpaduan pengelolaan tata naskah dinas dengan unsur lainnya dalam lingkup administrasi umum, tercapainya efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan tata naskah dinas, berkurangnya tumpang tindih, salah tafsir, dan pemborosan penyelenggaraan tata naskah dinas.
Persyaratan penyusunan Naskah Dinas harus teliti, jelas, singkat, padat, logis, meyakinkan dan pembakuan serta menggunakan huruf arial dengan ukuran 11 atau 12. Naskah Dinas yang berbentuk Surat Tugas, Surat Edaran, dan Pengumuman maka rujukan ditulis di dalam konsiderans dasar sedangkan Surat Dinas rujukanya ditulis pada alinea pembuka diikuti substansi materi surat yang bersangkutan. Dalam hal lebih dari satu naskah, rujukan harus ditulis secara kronologis.
Naskah Dinas pengaturan dan penetapan tersebut diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (IM)