Kantor Kementerian Agama Kota Tegal
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Syariah
    • Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Madrasah
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tugas dan Fungsi
    • Core Value ASN
    • Budaya Kerja
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Sumber Daya Manusia
  • Layanan Umum
    • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • Layanan Whistleblowing System
    • Layanan Praktik Kerja Lapangan
    • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • PPID
    • Informasi Setiap Saat
      • Berita
      • Pengumuman
      • Profil Pejabat
      • Struktur Organisasi
      • Visi dan Misi
      • KUA
    • Informasi Berkala
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Media
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Syariah
    • Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Madrasah
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tugas dan Fungsi
    • Core Value ASN
    • Budaya Kerja
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Sumber Daya Manusia
  • Layanan Umum
    • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • Layanan Whistleblowing System
    • Layanan Praktik Kerja Lapangan
    • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • PPID
    • Informasi Setiap Saat
      • Berita
      • Pengumuman
      • Profil Pejabat
      • Struktur Organisasi
      • Visi dan Misi
      • KUA
    • Informasi Berkala
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Media
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama Kota Tegal
Beranda Tanpa Kategori

Tidak ada yang tidak hadir tanpa keterangan yang sah

oleh admin
Juli 27, 2015
Dalam Kategori Tanpa Kategori
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Tidak ada yang tidak hadir tanpa keterangan yang sah
54
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Tegal- Hari pertama dan kedua setelah cuti bersama 1 Syawal 1436 H / 2015 M, tak ditemukan adanya PNS yang bolos atau tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah pada Kantor Kemenag Kota Tegal. Kepatuhan dan ketaatan PNS Kemenag Kota Tegal pada aturan ini, terlihat dari daftar absensi elektronik maupun daftar hadir manual yang diberlakukan di Kankemenag Kota Tegal.

Sesuai dengan aturan yang diberlakukan, PNS di lingkungan Kankemenag Kota Tegal wajib melakukan absen elektronik dan juga absensi manual. Kehadiran PNS juga harus diikuti apel pagi dan sore setiap hari sebagai bagian penerapan disiplin pegawai.

Khusus 1 hari sebelum cuti bersama (15 Juli) dan dua hari setelah cuti hari raya idul fitri  (22-23 Juli) daftar hadir tersebut akan dilaporkan ke Irjen Kemenag RI. Daftar hadir tersebut merupakan bukti kehadiran PNS pada hari yang tidak diperkenankan tidak hadir atau tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah.

Sesuai dengan Surat Edaran Irjen Kemenag  tentang Kehadiran PNS  Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama dan Penjatuhan Hukuman Disiplin di Lingkungan Kementerian Agama bagi yang melanggar aturan dengan tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah akan dijatuhi hukuman disiplin pegawai. Penjatuhan hukuman disiplin diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Hukuman antara  lain berupa penundaan kenaikan gaji berkala (KGB) selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun,  dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Pada satu hari sebelum cuti atau bersama idul fitri atau 15 Juli tidak ditemukan adanya PNS pada Kankemenag Kota Tegal yang bolos atau tidak hadir tanpa keterangan yang sah. Pun pada dua hari setelah cuti bersama atau 22 – 23 Juli kehadiran PNS pada Kankemenang Kota Tegal  100 %. Selain dibuktikan dengan absensi  elektronik maupun manual kehadiran juga ditunjukkan dengan keikutsertaan PNS dalam acara halal bihalal yang diadakan di Aula Kankemenag Kota Tegal pada hari pertama setelah cuti lebaran._lil

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Kankemenag Kota Tegal gelar halal bihalal

Artikel Selanjutnya

Kankemenag lakukan pemanggilan peserta UKA

Artikel Terkait

Satgas Layanan Jaminan Produk Halal Kemenag Kota Tegal Lakukan Pengawasan Sertifikat Halal
Tanpa Kategori

Satgas Layanan Jaminan Produk Halal Kemenag Kota Tegal Lakukan Pengawasan Sertifikat Halal

oleh adminweb
21 Okt 2024
0

Tegal (Humas) - Satgas Layanan Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tegal melaksanakan pengawasan sertifikat halal di wilayah Kota...

Selanjutnya
Kankemenag Kota Tegal Musnahkan 4.519 Buku Nikah dan Duplikat Buku Nikah yang Sudah Usang

Kankemenag Kota Tegal Musnahkan 4.519 Buku Nikah dan Duplikat Buku Nikah yang Sudah Usang

01 Okt 2024
MI AtTaqwa Rayakan World Clean Up Day dengan Semangat Kebersamaan

MI AtTaqwa Rayakan World Clean Up Day dengan Semangat Kebersamaan

24 Sep 2024
MI Ihsaniyah 01 Kaligangsa Gelar Aksi Bersih-Bersih dalam Rangka World Clean Up Day

MI Ihsaniyah 01 Kaligangsa Gelar Aksi Bersih-Bersih dalam Rangka World Clean Up Day

24 Sep 2024
Penguatan Motivasi ASN Se-Eks Karesidenan Pekalongan: Menyongsong Transisi Pemerintahan dengan Nilai Budaya Kerja

Penguatan Motivasi ASN Se-Eks Karesidenan Pekalongan: Menyongsong Transisi Pemerintahan dengan Nilai Budaya Kerja

23 Sep 2024
Pelepasan Kontingen PORSADIN Kota Tegal : 28 Peserta Siap Berlaga di Tingkat Provinsi Jawa Tengah

Pelepasan Kontingen PORSADIN Kota Tegal : 28 Peserta Siap Berlaga di Tingkat Provinsi Jawa Tengah

23 Sep 2024
Artikel Selanjutnya
Kankemenag lakukan pemanggilan peserta UKA

Kankemenag lakukan pemanggilan peserta UKA

222 calon jemaah haji Kota Tegal lunasi BPIH

222 calon jemaah haji Kota Tegal lunasi BPIH

Calon jemaah haji Kota Tegal berangkat 4-5 September

Calon jemaah haji Kota Tegal berangkat 4-5 September

Kategori

  • Berita
  • Bimbingan Masyarakat Islam
  • Foto
  • Informasi Berkala
  • Informasi Penting
  • Informasi Setiap Saat
  • Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam
  • Pendidikan Madrasah
  • Pengumuman
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Penyelenggara Syariah
  • PPID
  • Profil
  • Slide
  • Sub Bagian Tata Usaha
  • Tanpa Kategori
  • Tugas dan Fungsi

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Syariah
    • Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Madrasah
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tugas dan Fungsi
    • Core Value ASN
    • Budaya Kerja
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Sumber Daya Manusia
  • Layanan Umum
    • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • Layanan Whistleblowing System
    • Layanan Praktik Kerja Lapangan
    • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • PPID
    • Informasi Setiap Saat
      • Berita
      • Pengumuman
      • Profil Pejabat
      • Struktur Organisasi
      • Visi dan Misi
      • KUA
    • Informasi Berkala
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Media

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset