Tegal- Hari pertama dan kedua setelah cuti bersama 1 Syawal 1436 H / 2015 M, tak ditemukan adanya PNS yang bolos atau tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah pada Kantor Kemenag Kota Tegal. Kepatuhan dan ketaatan PNS Kemenag Kota Tegal pada aturan ini, terlihat dari daftar absensi elektronik maupun daftar hadir manual yang diberlakukan di Kankemenag Kota Tegal.
Sesuai dengan aturan yang diberlakukan, PNS di lingkungan Kankemenag Kota Tegal wajib melakukan absen elektronik dan juga absensi manual. Kehadiran PNS juga harus diikuti apel pagi dan sore setiap hari sebagai bagian penerapan disiplin pegawai.
Khusus 1 hari sebelum cuti bersama (15 Juli) dan dua hari setelah cuti hari raya idul fitri (22-23 Juli) daftar hadir tersebut akan dilaporkan ke Irjen Kemenag RI. Daftar hadir tersebut merupakan bukti kehadiran PNS pada hari yang tidak diperkenankan tidak hadir atau tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah.
Sesuai dengan Surat Edaran Irjen Kemenag tentang Kehadiran PNS Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama dan Penjatuhan Hukuman Disiplin di Lingkungan Kementerian Agama bagi yang melanggar aturan dengan tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah akan dijatuhi hukuman disiplin pegawai. Penjatuhan hukuman disiplin diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Hukuman antara lain berupa penundaan kenaikan gaji berkala (KGB) selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Pada satu hari sebelum cuti atau bersama idul fitri atau 15 Juli tidak ditemukan adanya PNS pada Kankemenag Kota Tegal yang bolos atau tidak hadir tanpa keterangan yang sah. Pun pada dua hari setelah cuti bersama atau 22 – 23 Juli kehadiran PNS pada Kankemenang Kota Tegal 100 %. Selain dibuktikan dengan absensi elektronik maupun manual kehadiran juga ditunjukkan dengan keikutsertaan PNS dalam acara halal bihalal yang diadakan di Aula Kankemenag Kota Tegal pada hari pertama setelah cuti lebaran._lil