Tegal-Pekan ini menjadi pekan yang membahagiakan bagiPNS Kankemenag Kota Tegal. Bagaimana tidak, tak berselang lama dengan pencairan gaji ke-13 pada awal Juli lalu atau sebelum lebaran kemarin, mereka kembali menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) ke-13, Rabu,(29/07). Besaran tukin ke-13 ini sesuai dengan tukin yang diterima masing-masing pegawai setiap bulan sesuai dengan grade atau kelas jabatannya.
Sehari sebelumnya Selasa, 28 Juli 2015 PNS Kankemenag Kota Tegal menerima rapelan kenaikan gaji. Kenaikan gaji yang diterimakan sebesar 6 % dari gaji pokok. Kenaikan gaji tersebut terhitung per 1 Januari 2015. Dengan demikian rapelan kenaikan gaji yang diterima terhitung sejak Januari hingga Juli 2015 atau selama 7 bulan.
Rapelan kenaikan gaji diterimakan PNS di lingkungan Kankemenag Kota Tegal, baik fungsional guru, jabatan fungsional tertentu maupun jabatan fungsional umum. Namun untuk tukin ke-13 hanya diberikan kepada PNS selain fungsional guru.
Kenaikan gaji diberlakukan setelah pemerintah menerbitkan PP atau Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah ini ditandangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015. Berdasarkan pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2015 realisasi kenaikan gaji PNS/ASN tahun 2015 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.
Baik rapelan kenaikan gaji maupun tunjangan kinerja ke-13 menjadi berkah tersendiri bagi para PNS setelah merayakan hari raya idul fitri. Dimana saat lebaran kemarin, dihadapkan dengan berbagai kebutuhan. Terlebih saat ini tengah menghadapi atau baru mengawali tahun ajaran baru. Sehingga adanya rapelan kenaikan gaji dan tukin ke-13 dapat membantu meringankan beban bagi PNS yang sedang memerlukan banyak biaya untuk pendidikan anak-anaknya.(lil)