SEJARAH
Kementerian Agama berdiri pada tanggal 3 Januari 1946 berdasarkan Penetapan Pemerintah Nomor I/SD, dengan Prof. H. M. Rasjidi, BA sebagai Menteri Agama pertama. Dalam konferensi Dinas Jawatan Agama seluruh Jawa dan Madura di Solo tanggal 17 s/d 18 Maret 1947, Menteri Agama Prof. H. M. Rasjidi, BA menerangkan bahwa sebab-sebab pemerintah mendirikan Kementerian Agama adalah untuk memenuhi maksud UUD 45 pasal 29 yang menerangkan bahwa Negara berdasarkan ke-Tuhan-an Yang Maha Esa, dan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya masing-masing.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1949 ditetapkan perincian tugas pokok Kementerian Agama adalah sebagai berikut :
- Melaksanakan asas “Ketuhanan Yang Maha Esa” dengan sebaik-baiknya
- Menjaga bahwa tiap-tiap penduduk mempunyai kemerdekaan untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya
- Menyelenggarakan, memimpin, dan mengawasi pendidikan agama pada sekolah-sekolah negeri
- Menjalankan, memimpin, membina / membimbing, dan memupuk, serta mengamati pendidikan dan pengajaran di madrasah dan perguruan-perguruan agama lainnya
- Menyelenggarakan segala sesuatu yang bersangkut paut dengan pelayanan rohani, kepada anggota-anggota tentara, asrama-asrama rumah-rumah penjara, dan tempat-tempat lain yang dipandang perlu
- Mengatur, mengerjakan, dan mengamati segala hal yang bersangkutan dengan pencatatan pernikahan, rujuk, dan talak orang Islam
- Memberikan bantuan maksimal untuk perbaikan dan pemeliharaan tempat tempat untuk beribadah
- Menyelenggarakan, mengurus dan mengawasi segala sesuatu yang bersangkut paut dengan Pengadilan Agama dan Mahkamah Islam Tinggi
- Menyelidiki, menentukan, mendaftarkan dan mengawasi pemeliharaan wakaf wakaf
- Mempertinggi kecerdasan umat dalam hidup bermasyarakat dan hidup beragama
Pada tahun 1971 dikeluarkan Keputusan Menteri Agama No. 53 tahun 1971 tentang Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang dan Tata Kerja Instansi Departemen Agama Daerah. Adapun susunannya adalah sebagai berikut :
- Perwakilan Departemen Agama Provinsi
- Perwakilan Departemen Agama Kabupaten
- Kantor Urusan Agama Kecamatan
- Urusan Pengawas adalah Inspektorat Perwakilan
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota, Struktur Kantor Departemen Agama Kota Kota Tegal adalah sebagai berikut :
1. Kantor Departemen Agama
2. Sub. Bagian Tata Usaha
3. Seksi Urusan Agama Islam
4. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh
5. Seksi Madrasah dan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum
6. Seksi Pendidikan Keagamaan dan pondok Pesantren
7. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Masyarakat dan Pemberdayaan Masjid
8. Penyelenggara Zakat dan Wakaf
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 1 Tahun 2010 dan No. 373 Tahun 2002, Struktur Kantor Kementerian Agama Kota Tegal adalah sebagai berikut :
1. Kantor Kementerian Agama
2. Sub. Bagian Tata Usaha
3. Seksi Urusan Agama Islam
4. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh
5. Seksi Madrasah dan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum.
6. Seksi Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren
7. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Masyarakat dan Pemberdayaan Masjid
8. Penyelenggara Zakat dan Wakaf
BerdasarkanPeraturan Menteri Agama No. 10 Tahun 2010 dan No. 13 Tahun 2012, Struktur Kantor Kementerian Agama Kota Tegal sebagai berikut :
1. Kantor Kementerian Agama
2. Sub. Bagian Tata Usaha
3. Seksi Pendidikan Madrasah
4. Seksi Pendidikan Agama Islam dan Pondok Pesantren
5. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh
6. Seksi Bimbingan Maysrakat Islam
7. Penyelenggara Syariah
8. Penyelenggara Katolik.
9. Kelompok Jabatan Fungsional
Adapun Jabatan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tegal adalah sebagai berikut :
1. H.M Nuruddin (Periode 1976 – 1980 )
2. H. Abd Muis Syams (Periode 1980 – 1982 )
3. H. Dahlan, BA (Periode 1982 – 1990 )
4. Drs. H. Shofee ( Periode 1990 – 1993)
5. Drs. H. Mulyono ( Periode 1993 – 1998 )
6. Drs. H. Wahyadin A Ghani (Periode 1998 – 2000)
7. Drs. H. Harno ( Periode 2000 – 2004)
8. Drs. H. Akhmad Rifa'i, M.Pd ( Periode 2004 – 2011)
9. H. Nuril Anwar, SH, MH ( Peride 2011 – 2017 )
10. H. Akhmad Farkhan, S.Ag, M.H.I ( Periode 2017 – sekarang