Kantor Kementerian Agama Kota Tegal
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Syariah
    • Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Madrasah
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tugas dan Fungsi
    • Core Value ASN
    • Budaya Kerja
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Sumber Daya Manusia
  • Layanan Umum
    • Layanan Cuti ASN
    • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • Layanan Whistleblowing System
    • Layanan Praktik Kerja Lapangan
    • Layanan Bimbingan Perkawinan
    • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • PPID
    • Informasi Setiap Saat
      • Berita
      • Pengumuman
      • Profil Pejabat
      • Struktur Organisasi
      • Visi dan Misi
      • KUA
    • Informasi Berkala
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Media
    • Infografis
  • Frequently Asked Question (F.A.Q)
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Syariah
    • Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Madrasah
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tugas dan Fungsi
    • Core Value ASN
    • Budaya Kerja
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Sumber Daya Manusia
  • Layanan Umum
    • Layanan Cuti ASN
    • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • Layanan Whistleblowing System
    • Layanan Praktik Kerja Lapangan
    • Layanan Bimbingan Perkawinan
    • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • PPID
    • Informasi Setiap Saat
      • Berita
      • Pengumuman
      • Profil Pejabat
      • Struktur Organisasi
      • Visi dan Misi
      • KUA
    • Informasi Berkala
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Media
    • Infografis
  • Frequently Asked Question (F.A.Q)
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama Kota Tegal
Beranda Berita

Pedoman Pendaftaran Haji Reguler

oleh admin
Juni 23, 2022
Dalam Kategori Berita
Durasi Membaca: 3 Menit
A A
0
9.6k
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

PEDOMAN PENDAFTARAN HAJI REGULER

(Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji & Umrah Nomor D/28/2016)

 

 

  1. A.     KETENTUAN UMUM PENDAFTARAN HAJI REGULER
    1. Pendaftaran jemaah haji dilakukan setiap hari kerja sepanjang tahun;
    2. Pendaftaran jemaah haji dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota domisili calon jemaah haji sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP);
    3. Pendaftaran haji wajib dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan untuk pengambilan foto dan sidik jari;
    4. Jemaah haji yang pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan pendaftaran haji setelah 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji terakhir.

 

  1. B.     PERSYARATAN PENDAFTARAN HAJI REGULER
    1. Beragama Islam;
    2. Berusia Minimal 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar;
    3. KTP yang masih berlaku sesuai dengan domisili atau bukti identitas lain yang sah;
    4. Kartu keluarga;
    5. Akte kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah;
    6. Tabungan atas nama Jemaah yang bersangkutan pada BPS*) BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji)
    7. Pas Foto berwarna 3×4 berjumlah 10 lembar dengan latar belakang berwarna putih dengan ketentuan :
      1. Warna baju/kerudung harus kontras dengan latar belakang;
      2. Tidak memakai pakaian dinas;
      3. Tidak menggunakan kacamata;
      4. Tampak wajah minimal 80 persen;
      5. Bagi jemaah haji wanita menggunakan busana muslimah.
    8. Gubernur dapat menambahkan persyaratan berupa surat keterangan domisili.

 

  1. C.     PROSEDUR PENDAFTARAN HAJI REGULER
    1. Jemaah haji membuka rekening tabungan haji pada BPS BPIH sesuai domisili;
    2. Jemaah haji menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI;
    3. Jemaah haji melakukan transfer ke rekening Menteri Agama sebesar setoran awal BPIH pada cabang BPS BPIH sesuai domisili;
    4. BPS BPIH menerbitkan bukti aplikasi transfer BPIH;
    5. BPS BPIH menerbitkan bukti setoran awal BPIH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3×4 cm dengan rincian sebagai berikut:
      1. Lembar PERTAMA bermaterai cukup untuk calon jemaah haji;
      2. Lembar KEDUA untuk BPS BPIH;
      3. Lembar KETIGA untuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
      4. Lembar KEEMPAT untuk Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; dan
      5. Lembar KELIMA untuk Direktorat Jendeeral Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
    6. Bukti setoran awal BPIH mencantumkan nomor validasi, ditandatangani, dan dibubuhi stempel BPS BPIH;
    7. Selanjutnya jemaah haji menunjukkan persyaratan asli dan menyerahkan salinannya, bukti aplikasi transfer asli BPIH, dan bukti setoran awal BPIH lembar PERTAMA kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk diverifikasi kelengkapannya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH;
    8. Jemaah haji mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkan kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk didaftarkan ke SISKOHAT dan mendapatkan nomor porsi;
    9. Jemaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran, ditandatangani, dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

10.Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya dicetak/ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3×4 cm dengan rincian sebagai berikut :

  1. Lembar PERTAMA untuk calon jemaah haji;
  2. Lembar KEDUA untuk BPS BPIH;
  3. Lembar KETIGA untuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
  4. Lembar KEEMPAT untuk Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; dan
  5. Lembar KELIMA untuk Direktorat Jendeeral Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

11.Bagi calon jemaah haji yang sudah menyetor dana setoran awal BPIH namun tidak menyerahkan persyaratan pendaftaran, bukti aplikasi transfer asli BPIH, dan bukti setoran awal BPIH kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melebihi waktu 5 (lima) hari kerja, maka pendaftaran dianggap batal dan dana dikembalikan kepada calon jemaah haji tersebut.

 

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

SEJARAH

Artikel Selanjutnya

Tata Cara Pendaftaran Haji

Artikel Terkait

Hadiri Uji Tahfidz MI Mambaul Ulum, Kasiman Mahmud Desky Dorong Lahirnya Generasi Qur’ani di Kota Tegal
Berita

Hadiri Uji Tahfidz MI Mambaul Ulum, Kasiman Mahmud Desky Dorong Lahirnya Generasi Qur’ani di Kota Tegal

oleh adminweb
29 Apr 2026
0

Kota Tegal — Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tegal, Kasiman Mahmud Desky, menghadiri kegiatan uji tahfidz Al-Qur’an di MI Mambaul...

Selanjutnya
Halal Bihalal Purna Bhakti Kankemenag Kota Tegal, Pererat Silaturahmi dan Tebar Kepedulian

Halal Bihalal Purna Bhakti Kankemenag Kota Tegal, Pererat Silaturahmi dan Tebar Kepedulian

15 Apr 2026
Kemenag Kota Tegal Fasilitasi Pembukaan Rekening TPG bagi 42 Guru Madrasah Non ASN

Kemenag Kota Tegal Fasilitasi Pembukaan Rekening TPG bagi 42 Guru Madrasah Non ASN

15 Apr 2026
Halal Bihalal MI se-Kota Tegal Jadi Momentum Penguatan Sinergi Pendidik

Halal Bihalal MI se-Kota Tegal Jadi Momentum Penguatan Sinergi Pendidik

13 Apr 2026
Kehangatan di Arus Balik, Masjid Ramah Pemudik dan Layanan KUA Kota Tegal Tetap Optimal

Kehangatan di Arus Balik, Masjid Ramah Pemudik dan Layanan KUA Kota Tegal Tetap Optimal

27 Mar 2026
KUA Tegal Selatan Jaga Layanan Nikah Tetap Prima di Tengah Kebijakan WFA Pasca Idul Fitri

KUA Tegal Selatan Jaga Layanan Nikah Tetap Prima di Tengah Kebijakan WFA Pasca Idul Fitri

26 Mar 2026
Artikel Selanjutnya

Tata Cara Pendaftaran Haji

Syarat Pengajuan Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah

PERSYARATAN PENDIRIAN MADRASAH

Kategori

  • Berita
  • Bimbingan Masyarakat Islam
  • Foto
  • Informasi Berkala
  • Informasi Penting
  • Informasi Setiap Saat
  • Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam
  • Pendidikan Madrasah
  • Pengumuman
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Penyelenggara Syariah
  • PPID
  • Profil
  • Slide
  • Sub Bagian Tata Usaha
  • Tanpa Kategori
  • Tugas dan Fungsi

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Syariah
    • Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Madrasah
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tugas dan Fungsi
    • Core Value ASN
    • Budaya Kerja
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Sumber Daya Manusia
  • Layanan Umum
    • Layanan Cuti ASN
    • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • Layanan Whistleblowing System
    • Layanan Praktik Kerja Lapangan
    • Layanan Bimbingan Perkawinan
    • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • PPID
    • Informasi Setiap Saat
      • Berita
      • Pengumuman
      • Profil Pejabat
      • Struktur Organisasi
      • Visi dan Misi
      • KUA
    • Informasi Berkala
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Media
    • Infografis
  • Frequently Asked Question (F.A.Q)

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset