Tegal- Membantu menyiapkan apa yang diperlukan seseorang dengan ukuran yang telah ditentukan sebagai suatu pembakuan pelayanan yang baik merupakan kewajinan bagi setiap ASN di lingkup Kementerian Agama Kota Tegal, seperti disampaikan Kasi Bimas Islam, Akhmad dalam acara Pembinaan SDM pada KUA, Rabu (30/11) di KUA Tegal Timur.
Dalam acara tersebut KakanKemenag Kota Tegal melalui Kasi Bimas Islam, Akhmad mengatakan bahwa Yan Pri merupakan dasar utama dalam pelayanan kepada masyarakat, dimana “Yan Pri merupakan pelayanan prima yang harus diberikan oleh setiap ASN,” tutur Akhmad
Prinsip pelayanan kepada masyarakat haruslah memenuhi tiga kriteria yaitu core service yang merupakan pelayanan dalam hal menawarkan produk utamanya, kemudian facilitating service merupakan pelayanan tambahan yang harus di fasilitasi oleh ASN, sedangkan supporting service merupakan pendukung atau tambahan pelayanan.
Darai ketiga prinsip pelayanan tersebut, lanjut Akhmad dilakukan guna untuk meningkatkan nilai pelayanan dan untuk membedakan service dengan pesaing, sehingga dapat memenuhi standar Reformasi Adninistrasi Negara, yaitu dengan perbaikan pelayanan kepada publik yang merupakan kunci keberhasilan dalam pelayanan.
“Pelayanan Prima sesuai standar yang dimiliki oleh Kementerian Agama dilakukan dengan tujuan supaya masyarakat merasa puas, ‘ tutup Akhamad. (IM)