Kota Tegal – Pada hari Kamis 30 Juni 2022, sebanyak 9 PPPK Guru menerima Surat Keputusan (SK) di KUA Tegal Barat. Surat Keputusan (SK) tersebut diserahkan langsung oleh Plh. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tegal, H. Tohari, M.Pd.
Pada kesempatan tersebut, Tohari menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh Guru yang telah berhasil lolos menjadi PPPK. Beliau juga mengingatkan bahwa seluruh PPPK harus tetap mampu menunjukkan kinerja yang baik selama 5 tahun.
“Kepada seluruh PPPK Guru, diharapkan dapat menunjukkan kinerja yang baik dan maksimal selama 5 tahun kedepan. Penilaian ini akan dimonitor oleh Jajaran Pengawas Madrasah yang pada hari ini juga hadir disini” ujarnya.
PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Secara umum, PPPK memiliki hak yang hampir mirip dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), kecuali Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Oleh karena itu, seluruh PPPK diharapkan tetap mengikuti dan menjalankan Disiplin ASN serta mematuhi peraturan Perundang-undangan.
Disamping itu, Tohari juga berpesan kepada PPPK untuk segera melapor ke Satuan Kerja masing-masing untuk mendapatkan bimbingan dan juga petunjuk.
“Setelah penerimaan SK ini, Bapak/Ibu PPPK segera melapor ke Pimpinan Satker masing-masing. Tujuannya adalah untuk bersilaturahmi serta untuk mendapatkan arahan dan petunjuk. Kemudian, ketika ada permasalahan dapat segera dikomunikasikan dan dikonsultasikan dengan pimpinan satker” Ucapnya.
“Harapannya, seluruh PPPK guru ini mampu melaksanakan tugas dengan baik dan mampu menjadi teladan bagi murid-muridnya serta mendapat keberkahan” tambahnya. (arnw)