Tegal- Kantor Kementerian Agama Kota Tegal melalui Seksi Penyelenggaran Haji dan Umroh mengadakan Rapat Koordinasi di Ruang Seksi PHU dengan Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH. Kamis (24/03) pukul 09.00 Wib. Rapat tersebut dihadiri oleh tujuh BPS BPIH se-Kota Tegal.
Dalam acara tersebut Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Drs. H. Abdul Gofir mengatakan bahwa Kementerian Agama selalu berusaha meningkatkan pelayanan pada Publik terutama masalah ibadah haji yang setiap tahun terus bertambah jumlahya, sehingga harus serius dalam menangani semua kegiatan supaya sukses dalam setiap penyelenggaraanya.
Terkait dengan masalah tersebut beliau menyampaikan dan menjelaskan isi Surat Edaran dari Kementerian Agama RI yang menyangkut tentang seragam batik dan suvenir Jemaah Haji tahun 1437 H/ 2016 M, Bahwa seluruh jemaah haji tetap menggunakan pakaian batik sebagaimana tahun yang lalu, Pengadaan kain ihram, mukena dan bahan pakaian seragam batik sepenuhnya dilaksanakan oleh BPS BPIH, kemudian mengenai pendistribusian seragam batik , kain ihram dan mukena dilakukan oleh masing-masing BPS BPIH saat melakukan pelunasan BPIH, dengan ketentuan jemaah haji wanita mendapatkan bahan batik dan mukena, sedangkan jemaah haji pria mendapatkan bahan batik dan kain ihram. Pakaian seragam batik jemaah haji wajib dipakai saat keberangkatan dan kepulangan jemaah haji di Embarkasi serta selama berada di Arab Saudi.
Sementara itu Kasi PHU atas nama Kementerian Agama Kota Tegal mengucapkan banyak terima kasih atas peran serta BPS BPIH yang banyak memberikan keberuntungan (subsidi silang) dari hasil mudhorobah yang banyak dimanfaatkan untuk kepentingan umat islam.(IM)