Tegal, 26 Agustus 2021, Kantor Kementerian Agama Kota Tegal menyelenggarakan Sosialisasi KMA No. 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji Tahun 1442 H /2021 M dan Penguatan Moderasi Beragama Bagi Jamaah Haji. Acara tersebut diselenggarakan di Aula SMP Ihsaniyah Tegal dengan narasumber H. Ahyani selaku Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umroh Kanwil Kemenag Jawa Tengah, H. Akhmad Farkhan selaku Kepala Kankemenag Kota Tegal, H. Andi Sulton selaku Ketua Sub Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kankemenag Kota Tegal, dan H. Abu Chaer selaku Ketua MUI Kota Tegal.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk memberikan penjelasan mengenai pembatalan Keberangkatan Haji Tahun 1442 H /2021 M, demi mengurangi kebingungan di masyarakat akibat banyaknya berita hoax yang beredar.
H. Ahyani menjelaskan bahwa jamaah haji yang telah melakukan pelunasan biaya pemberangkatan haji tahun ini dapat melakukan penarikan dana haji kembali. Selain itu, Jamaah Haji yang sudah melunasi dan tidak menarik dananya, maka tahun berikutnya apabila keadaan sudah memungkinkan untuk dilaksanakan ibadah haji, maka jamaah tersebut tidak dikenakan tambahan biaya dan akan menjadi prioritas pemberangkatan. Apabila jamaah haji yang telah melakukan pelunasan, kemudian menarik dana pelunasan dan setoran awal, maka nomor porsi akan menjadi tidak valid, dan akan digantikan oleh nomor porsi setelahnya.
Kemudian, H. Akhmad Farkhan menjelaskan bahwa Indonesia merupakan negara dengan ciri khas keragaman budaya, tradisi, suku dan agama yang besar. Hal ini merupakan kekayaan yang harus dijaga dan dilindungi. Beliau mengajak kepada seluruh masyarakat Kota Tegal untuk selalu merasa bersyukur menjadi bagian dari bangsa Indonesia, dengan tetap menjaga toleransi, keragaman dan perbedaan.