Tegal-Kemenag sebagai penyelenggara haji memiliki kewenangan untuk melakukan akreditasi terhadap Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH). Akreditasi KBIH dilakukan sebagai proses penilaian kelayakan suatu lembaga bimbingan ibadah haji oleh pemerintah melalui Kemenag sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penilaian yang dilaksanakan dalam hal yang berhubungan dengan persiapan dan kesiapan KBIH sebagai mitra pemerintah dalam menyelenggarakan bimbingan haji kepada masyarakat. Melalui proses akreditasi ini KBIH dapat memperoleh izin maupun tidak memperoleh izin pelaksanaan bimbingan haji.
Di wilayah kerja Kankemenag Kota Tegal terdapat 7 (tujuh) KBIH yaitu Al-Kharomain, Aisyiyah, Mamba’ul Ulum, Arofah, Al-Mabrur, Muslimat Fatimiyah, dan Baiturrrochman. Ketujuh KBIH tersebut selama ini menjadi mitra kerja (pra dan pasca haji) Kankemenag Kota Tegal.
Kankemenag Kota Tegal pada tanggal 2-12 Februari lalu melakukan akreditasi terhadap 7 KBIH yang ada. Akriditasi dilakukan sehubungan dengan izin operasional seluruh KBIH di Kota Tegal yang hampir habis masa berlakunya. Akreditasi ini dilakukan sebagai dasar untuk perpanjangan izin operasional. Melalui proses akreditasi ini KBIH dapat kembali memperoleh izin maupun tidak memperoleh izin pelaksanaan bimbingan haji.
Dipimpin Kasi Hajum, tim akreditasi yang beranggotakan semua pegawai Seksi Hajum melakukan tinjauan lapangan (visitasi) ke semua KBIH. Diawali dari KBIH Mambaul Ulum, kemudian berlanjut secara berurut-turut Aisyiyah, Arofah, Muslimat Fatimiyah, Baiturrochman, Al-Mabrur dan berakhir di Al-Kharomain.
Kasi Hajum Drs. H. Abdul Ghofir mengatakan berkaitan dengan perpanjangan izin operasional semua KBIH yang ada di Kota Tegal yang akan habis pada bulan Mei 2015, maka dilakukan proses akreditasi. Setelah melakukan tinjauan lapangan, pada bulan Maret ini akan dilakukan verifikasi. Untuk itu dalam satu bulan ini semua kelengkapan dokumen yang dibutuhkan harus sudah masuk, jika mau melanjutkan izin operasional. Hasil verifikasi nantinya sebagai dasar hasil akreditasi yang akan dikeluarkan pada bulan April. Hal itu dikatakannya saat ditemui di ruang kerjanya, (16/02).
Lebih lanjut dikatakan bahwa ruang lingkup akreditasi meliputi legalitas kesekretariatan, administrasi, laporan keuangan, kurikulum (silabus bimbingan), dan kuota jamaah haji. Aspek-aspek tersebut harus dipenuhi oleh setiap KBIH yang ingin memperoleh perizinan. “Agak repot aspek legalitas, harus ada akte pendirian, Yayasan, dan pengesahan dari Kemenkumham dan kuota jamaah”, tambahnya.
Berkenaan dengan kuota jamaah diungkapkannya bahwa yang terjadi selama ini terdapat KBIH yang gemuk dengan banyak jumlah jamaahnya hingga mencapai ratusan. Sementara di sisi lain ada KBIH yang kurus dengan sedikit jamaah bahkan di bawah kuota yang ditetapkan sebanyak 40 jamaah. Jika syarat kuota ini tidak terpenuhi dan terus berlanjut menurutnya ada kemungkinan terjadi merger antara KBIH. .”Tiga tahun berturut-turut tidak memenuhi kuota, maka tidak bisa melanjutkan perpanjangan izin operasional”, tandasnya. (lil)