Kantor Kementerian Agama Kota Tegal
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Syariah
    • Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Madrasah
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tugas dan Fungsi
    • Core Value ASN
    • Budaya Kerja
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Sumber Daya Manusia
  • Layanan Umum
    • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • Layanan Whistleblowing System
    • Layanan Praktik Kerja Lapangan
    • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • PPID
    • Informasi Setiap Saat
      • Berita
      • Pengumuman
      • Profil Pejabat
      • Struktur Organisasi
      • Visi dan Misi
      • KUA
    • Informasi Berkala
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Media
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Syariah
    • Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Madrasah
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tugas dan Fungsi
    • Core Value ASN
    • Budaya Kerja
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Sumber Daya Manusia
  • Layanan Umum
    • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • Layanan Whistleblowing System
    • Layanan Praktik Kerja Lapangan
    • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • PPID
    • Informasi Setiap Saat
      • Berita
      • Pengumuman
      • Profil Pejabat
      • Struktur Organisasi
      • Visi dan Misi
      • KUA
    • Informasi Berkala
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Media
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama Kota Tegal
Beranda Berita

Tiga tahun berturut-turut tidak memenuhi kuota, izin operasional tidak bisa dilanjutkan

oleh admin
Juli 13, 2015
Dalam Kategori Berita
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Tiga tahun berturut-turut tidak memenuhi kuota, izin operasional tidak bisa dilanjutkan
6
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Tegal-Kemenag sebagai penyelenggara haji memiliki kewenangan untuk melakukan akreditasi terhadap Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH). Akreditasi KBIH dilakukan sebagai proses penilaian kelayakan suatu lembaga bimbingan ibadah haji oleh pemerintah melalui Kemenag sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penilaian yang dilaksanakan dalam hal yang berhubungan dengan persiapan dan kesiapan KBIH sebagai mitra pemerintah dalam menyelenggarakan bimbingan haji kepada masyarakat. Melalui proses akreditasi ini KBIH dapat memperoleh izin maupun tidak memperoleh izin pelaksanaan bimbingan haji.

Di wilayah kerja Kankemenag Kota Tegal terdapat 7 (tujuh) KBIH yaitu Al-Kharomain, Aisyiyah, Mamba’ul Ulum, Arofah, Al-Mabrur, Muslimat Fatimiyah, dan Baiturrrochman. Ketujuh KBIH tersebut selama ini menjadi mitra kerja (pra dan pasca haji) Kankemenag Kota Tegal.

Kankemenag Kota Tegal pada tanggal 2-12 Februari lalu melakukan akreditasi terhadap 7 KBIH yang ada. Akriditasi dilakukan sehubungan dengan izin operasional seluruh KBIH di Kota Tegal yang hampir habis masa berlakunya. Akreditasi ini dilakukan sebagai dasar untuk perpanjangan izin operasional. Melalui proses akreditasi ini KBIH dapat kembali memperoleh izin maupun tidak memperoleh izin pelaksanaan bimbingan haji.

Dipimpin Kasi Hajum, tim akreditasi yang beranggotakan semua pegawai Seksi Hajum melakukan tinjauan lapangan (visitasi) ke semua KBIH.  Diawali dari KBIH Mambaul Ulum, kemudian berlanjut secara berurut-turut Aisyiyah, Arofah, Muslimat Fatimiyah, Baiturrochman, Al-Mabrur dan berakhir di Al-Kharomain.

Kasi Hajum Drs. H. Abdul Ghofir mengatakan berkaitan dengan perpanjangan izin operasional semua KBIH yang ada di Kota Tegal yang akan habis pada bulan Mei 2015, maka dilakukan proses akreditasi. Setelah melakukan tinjauan lapangan, pada bulan Maret ini akan dilakukan verifikasi. Untuk itu dalam satu bulan ini semua kelengkapan dokumen yang dibutuhkan harus sudah masuk, jika mau melanjutkan izin operasional. Hasil verifikasi nantinya sebagai dasar hasil akreditasi yang akan dikeluarkan pada bulan April. Hal itu dikatakannya saat ditemui di ruang kerjanya, (16/02).

Lebih lanjut dikatakan bahwa ruang lingkup akreditasi meliputi legalitas kesekretariatan, administrasi, laporan keuangan, kurikulum (silabus bimbingan), dan kuota jamaah haji. Aspek-aspek tersebut harus dipenuhi oleh setiap KBIH yang ingin memperoleh perizinan. “Agak repot aspek legalitas, harus ada akte pendirian, Yayasan, dan pengesahan dari Kemenkumham dan kuota jamaah”, tambahnya.

Berkenaan dengan kuota jamaah diungkapkannya bahwa yang terjadi selama ini terdapat KBIH yang gemuk dengan banyak jumlah jamaahnya hingga mencapai ratusan. Sementara di sisi lain ada KBIH yang kurus dengan sedikit jamaah bahkan di bawah kuota yang ditetapkan sebanyak 40 jamaah. Jika syarat kuota ini tidak terpenuhi dan terus berlanjut menurutnya ada kemungkinan terjadi merger antara KBIH. .”Tiga tahun berturut-turut tidak memenuhi kuota, maka tidak bisa melanjutkan perpanjangan izin operasional”, tandasnya. (lil)

 

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Kankemenag gelar Rakor implementasi Kurikulum 2013 PAI

Artikel Selanjutnya

Bantuan untuk TPQ dan Madin kembali diusulkan

Artikel Terkait

Pengukuhan Pengurus DWP Kankemenag Kota Tegal : Siap Jadi Motor Perubahan Menuju Indonesia Emas 2045
Berita

Pengukuhan Pengurus DWP Kankemenag Kota Tegal : Siap Jadi Motor Perubahan Menuju Indonesia Emas 2045

oleh adminweb
19 Mei 2025
0

Tegal (Humas) - Pengukuhan Pengurus Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Tegal resmi dilaksanakan pada Senin, (19/05/2025),...

Selanjutnya
Kepala Kankemenag Tegal Tinjau Ujian BTQ, Tekankan Pentingnya Generasi Cinta Al-Qur’an

Kepala Kankemenag Tegal Tinjau Ujian BTQ, Tekankan Pentingnya Generasi Cinta Al-Qur’an

30 Apr 2025
Hadiri Halal Bihalal FKUB Kota Tegal, Muhdzir : Saatnya Menyembuhkan Diri dengan Memaafkan

Hadiri Halal Bihalal FKUB Kota Tegal, Muhdzir : Saatnya Menyembuhkan Diri dengan Memaafkan

29 Apr 2025
Wakil Walikota Tegal Buka MTQ 2025, Ajak Peserta Jadikan Al-Qur’an Sebagai Pedoman Hidup

Wakil Walikota Tegal Buka MTQ 2025, Ajak Peserta Jadikan Al-Qur’an Sebagai Pedoman Hidup

28 Apr 2025
Kepala Kankemenag Kota Tegal Hadiri Halal Bihalal IGRA, Ajak Guru RA Perkuat Sinergi untuk Negeri

Kepala Kankemenag Kota Tegal Hadiri Halal Bihalal IGRA, Ajak Guru RA Perkuat Sinergi untuk Negeri

28 Apr 2025
Rehabilitasi Kantor Kankemenag Kota Tegal Dimulai, Ahmad Muhdzir Dorong Pelaksanaan yang Profesional dan Bertanggung Jawab

Rehabilitasi Kantor Kankemenag Kota Tegal Dimulai, Ahmad Muhdzir Dorong Pelaksanaan yang Profesional dan Bertanggung Jawab

25 Apr 2025
Artikel Selanjutnya
Bantuan untuk TPQ dan Madin kembali diusulkan

Bantuan untuk TPQ dan Madin kembali diusulkan

Untuk usaha harus berani hutang tetapi tetap perhitungan

KPRI Kokeda harus tingkatkan pengelolaan dan pelayanan

KPRI Kokeda harus tingkatkan pengelolaan dan pelayanan

Kategori

  • Berita
  • Bimbingan Masyarakat Islam
  • Foto
  • Informasi Berkala
  • Informasi Penting
  • Informasi Setiap Saat
  • Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam
  • Pendidikan Madrasah
  • Pengumuman
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Penyelenggara Syariah
  • PPID
  • Profil
  • Slide
  • Sub Bagian Tata Usaha
  • Tanpa Kategori
  • Tugas dan Fungsi

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Syariah
    • Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Madrasah
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tugas dan Fungsi
    • Core Value ASN
    • Budaya Kerja
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Sumber Daya Manusia
  • Layanan Umum
    • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • Layanan Whistleblowing System
    • Layanan Praktik Kerja Lapangan
    • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • PPID
    • Informasi Setiap Saat
      • Berita
      • Pengumuman
      • Profil Pejabat
      • Struktur Organisasi
      • Visi dan Misi
      • KUA
    • Informasi Berkala
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Media

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset