Kementerian Agama Kota Tegal
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Syariah
    • Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Madrasah
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tugas dan Fungsi
    • Core Value ASN
    • Budaya Kerja
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Sumber Daya Manusia
  • Layanan Umum
    • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • Layanan Whistleblowing System
    • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • PPID
    • Informasi Setiap Saat
      • Berita
      • Pengumuman
      • Profil Pejabat
      • Struktur Organisasi
      • Visi dan Misi
      • KUA
    • Informasi Berkala
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Media
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Syariah
    • Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Madrasah
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tugas dan Fungsi
    • Core Value ASN
    • Budaya Kerja
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Sumber Daya Manusia
  • Layanan Umum
    • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • Layanan Whistleblowing System
    • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • PPID
    • Informasi Setiap Saat
      • Berita
      • Pengumuman
      • Profil Pejabat
      • Struktur Organisasi
      • Visi dan Misi
      • KUA
    • Informasi Berkala
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Media
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama Kota Tegal
Beranda Tanpa Kategori

Kankemenag gelar Rakor implementasi Kurikulum 2013 PAI

oleh admin
Juli 13, 2015
Dalam Kategori Tanpa Kategori
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
0
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Tegal-Kankemenag Kota Tegal menggelar rapat koordinasi berkenaan dengan Implementasi Kurikulum 2013 PAI pada Sekolah, Kamis, (05/02). Bertempat di Aula Kantor, kegiatan ini dihadiri Kakankemenag, Kasubbag TU, Pengawas PAI dan sekitar 100 guru PAI yang bertugas di Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kota Tegal. Kegiatan tersebut digelar guna menyamakan persepsi berkaitan dengan pelaksanaan Kurikulum 2013 PAI pada Sekolah Dasar (SD).

Seperti diketahui terkait dengan Kurikulum 2013 yang mengundang polemik, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 160 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013. Akan tetapi Kementerian Agama memutuskan untuk tetap melanjutkan metode pengajaran Kurikulum 2013 pada Pelajaran Agama Islam di Madrasah. Sehingga, tidak mengikuti seruan Kemendikbud untuk menghentikan Kurikulum 2013. Sebab dalam Permendikbud tersebut tidak dinyatakan bahwa Kurikulum 2013 diberhentikan secara subtansial, tetapi ditangguhkan pemberlakuannya karena dianggap belum siap dalam pelaksanaannya. Adapun Implementasi Kurikulum 2013 PAI pada Sekolah, Kementerian Agama melalui Ditjen Pendidikan Islam telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE/DJ.1/PP.00/143/2015.

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan, pengelolaan pendidikan agama dan keagamaan dilaksanakan oleh Menteri Agama. Dan atas dasar Surat Edaran dari Ditjen Pendis Nomor: SE/DJ.1/PP.00/143/2015 tentang Implementasi Kurikulum 2013 Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Sekolah, maka Implementasi Kurikulum 2013 PAI pada Sekolah berlaku di seluruh Indonesia. Demikian dikatakan Kakankemenag H. Nuril Anwar, SH, MH saat memberikan pembinanaan kepada guru PAI SD di acara ini.

 

Kakankemenag dalam kesempatan tersebut mengharapkan agar guru PAI dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai guru agama dengan baik. Guru PAI diharapkan mampu mengantarkan anak didiknya ke depan menjadi anak yang berilmu, dan memiliki agama yang mantap. Selain itu mengantarkan mereka untuk menjadi anak yang beriman dan bertakwa kepada Allah Swt, dengan mengajarkan dan mengajak untuk salat berjama’ah dan mengajarkan mengaji (membaca al-Qur’an).

 

Oleh karena tugas itulah maka menurutnya guru agama memiliki keistimewaan. Sebab mengajarkan agama untuk kepentingan dunia dan akhirat. Guru agama juga berbeda dengan guru pada umumnya, sehingga dituntut untuk mengikuti ketentuan syar’i termasuk ketika bertugas.

 

Kurikulum 2013 menuntut pembelajaran praktek lebih banyak diberikan kepada peserta didik. Untuk itu dalam proses pembelajaran PAI, Kakankemenag meminta guru PAI untuk mengajarkan lebih banyak praktek, tidak hanya mengajarkan teori-teori saja._lil

 

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Proses pendaftaran haji bisa selesai setengah jam

Artikel Selanjutnya

Tiga tahun berturut-turut tidak memenuhi kuota, izin operasional tidak bisa dilanjutkan

Artikel Terkait

Tanpa Kategori

PPID

oleh admin
24 Jun 2022
0

PPID Kementerian Agama Kota Tegal Atasan PPID : Kepala Kantor PPID : Kasubag Tata Usaha Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan...

Selanjutnya

Profil PPID

24 Jun 2022
Whistleblowing System (WBS) Kementerian Agama

Whistleblowing System (WBS) Kementerian Agama

24 Jun 2022
Whistleblowing System (WBS) Kementerian Agama

Whistleblowing System (WBS) Kementerian Agama

24 Jun 2022

Whistleblowing System (WBS) Kementerian Agama

02 Feb 2021

Alur PPID

24 Jun 2022
Artikel Selanjutnya
Tiga tahun berturut-turut tidak memenuhi kuota, izin operasional tidak bisa dilanjutkan

Tiga tahun berturut-turut tidak memenuhi kuota, izin operasional tidak bisa dilanjutkan

Bantuan untuk TPQ dan Madin kembali diusulkan

Bantuan untuk TPQ dan Madin kembali diusulkan

Untuk usaha harus berani hutang tetapi tetap perhitungan

Kategori

  • Berita
  • Bimbingan Masyarakat Islam
  • Foto
  • Informasi Penting
  • Informasi Setiap Saat
  • Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam
  • Pendidikan Madrasah
  • Pengumuman
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Penyelenggara Syariah
  • PPID
  • Profil
  • Slide
  • Sub Bagian Tata Usaha
  • Tanpa Kategori
  • Tugas dan Fungsi

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Syariah
    • Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Madrasah
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tugas dan Fungsi
    • Core Value ASN
    • Budaya Kerja
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Sumber Daya Manusia
  • Layanan Umum
    • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • Layanan Whistleblowing System
    • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • PPID
    • Informasi Setiap Saat
      • Berita
      • Pengumuman
      • Profil Pejabat
      • Struktur Organisasi
      • Visi dan Misi
      • KUA
    • Informasi Berkala
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Media

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.