Tegal-Kankemenag Kota Tegal melalui Seksi Pendidikan Madrasah mengadakan Sosialisasi mengenai Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kamis, (06/08). Bertempat di Aula Kankemenag, sosialisasi perihal BOS ini disampaikan Kasi Madrasah Hj. Muhsonah, S.Pd.I. Kegiatan tersebut diikuti oleh para kepala dan bendahara madrasah.
Sosialisasi dilakukan berkaitan dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah MI dan MTs. Selain mengenai mekanisme pelaksanaan BOS dan penggunaan BOS sebagimana diatur dalam Juknis, hal penting lain yang disampaikan dalam kesempatan ini adalah mengenai penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran Madrasah (RKM).
Dalam hal penggunaan dana BOS, ketentuan Juknis terbaru berbeda dengan Juknis sebelumnya. Bila sebelumnya digunakan untuk 14 komponen pembiayaan maka berdasar Juknis terbaru disederhanakan hanya menjadi lima jenis belanja yaitu belanja barang/jasa, belanja kegiatan, belanja pegawai, belanja bansos, dan perjalanan dinas.
Untuk diketahui mekanisme penyaluran dana BOS ke madrasah sudah diatur Direktur Jenderal Pendidikan Islam dalam suratnya yang bernomor DJ.I/PP.04/1374/2015 tanggal 8 Mei 2015 tentang Revisi Petunjuk Teknis BOS Madrasah. Bagi madrasah swasta di Jawa Tengah pada tahap pertama penyaluran dana BOS dilakukan Kanwil Kementerian Agama Provinsi, sedangkan tahap kedua oleh Kantor Kementerian Agama Kab/Kota. Untuk madrasah negeri dana BOS sudah teranggarkan dalam DIPA masing-msing Satker madrasah.
Adanya pengalihan penyaluran dana BOS dari Provinsi ke Kab/Kota menjadi salah satu faktor terlambatnya pencairan dana BOS tahap kedua. Belum kelarnya revisi DIPA terkait dengan pengalihan anggaran BOS dari Propinsi ke Kab/Kota dan adanya perubahan akun berdampak molornya dana BOS diterimakan oleh madrasah. Karena pencairan dana BOS belum bisa dilakukan sebelum revisi DIPA turun. Namun Kasi Madrasah memastikan bahwa dalam waktu dekat ini revisi DIPA selesai dan BOS segera bisa disalurkan.
Adapun ketentuan bagi madrasah swasta untuk dapat menerima dana BOS tahap demi tahap setidak-tidaknya telah melengkapi persyaratan antara lain sudah menyerahkan SPJ tahap sebelumnya, menyerahkan RKAM yang disetuji PPK, menyerahkan DRPP (Daftar Rincian Permintaan Pembayaran) yang disetujui PPK, menyerahkan SPPB, dan menyerahkan daftar PTK honorer disertai nominatifnya dan menyerahkan daftar panitia kegiatan disertai nominatifnya.(lil)