Kantor Kementerian Agama Kota Tegal
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Syariah
    • Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Madrasah
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tugas dan Fungsi
    • Core Value ASN
    • Budaya Kerja
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Sumber Daya Manusia
  • Layanan Umum
    • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • Layanan Whistleblowing System
    • Layanan Praktik Kerja Lapangan
    • Layanan Bimbingan Perkawinan
    • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • PPID
    • Informasi Setiap Saat
      • Berita
      • Pengumuman
      • Profil Pejabat
      • Struktur Organisasi
      • Visi dan Misi
      • KUA
    • Informasi Berkala
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Media
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Syariah
    • Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Madrasah
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tugas dan Fungsi
    • Core Value ASN
    • Budaya Kerja
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Sumber Daya Manusia
  • Layanan Umum
    • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • Layanan Whistleblowing System
    • Layanan Praktik Kerja Lapangan
    • Layanan Bimbingan Perkawinan
    • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • PPID
    • Informasi Setiap Saat
      • Berita
      • Pengumuman
      • Profil Pejabat
      • Struktur Organisasi
      • Visi dan Misi
      • KUA
    • Informasi Berkala
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Media
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama Kota Tegal
Beranda Berita

Juknis pelaksanaan BOS disosialisasikan

oleh admin
Agustus 10, 2015
Dalam Kategori Berita
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Juknis pelaksanaan BOS disosialisasikan
4
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Tegal-Kankemenag Kota Tegal melalui Seksi Pendidikan Madrasah mengadakan Sosialisasi mengenai Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kamis, (06/08). Bertempat di Aula Kankemenag, sosialisasi perihal BOS ini disampaikan Kasi Madrasah Hj. Muhsonah, S.Pd.I. Kegiatan tersebut diikuti oleh para kepala dan bendahara madrasah.

Sosialisasi dilakukan berkaitan dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah MI dan MTs. Selain mengenai mekanisme pelaksanaan BOS dan penggunaan BOS sebagimana diatur dalam Juknis, hal penting lain yang disampaikan dalam kesempatan ini adalah mengenai penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran Madrasah (RKM).

Dalam hal penggunaan dana BOS, ketentuan Juknis terbaru berbeda dengan Juknis sebelumnya. Bila sebelumnya digunakan untuk 14 komponen pembiayaan maka berdasar Juknis terbaru disederhanakan hanya menjadi lima jenis belanja yaitu belanja barang/jasa, belanja kegiatan, belanja pegawai, belanja bansos, dan perjalanan dinas.

Untuk diketahui mekanisme penyaluran dana BOS ke madrasah sudah diatur Direktur Jenderal Pendidikan Islam dalam suratnya yang bernomor DJ.I/PP.04/1374/2015 tanggal 8 Mei 2015 tentang Revisi Petunjuk Teknis BOS Madrasah.  Bagi madrasah swasta di Jawa Tengah pada tahap pertama penyaluran dana BOS dilakukan Kanwil Kementerian Agama Provinsi, sedangkan tahap kedua oleh Kantor Kementerian Agama Kab/Kota. Untuk madrasah negeri dana BOS sudah teranggarkan dalam DIPA masing-msing Satker madrasah.

Adanya pengalihan penyaluran dana BOS dari Provinsi  ke Kab/Kota menjadi salah satu faktor terlambatnya pencairan dana BOS tahap kedua. Belum kelarnya revisi DIPA terkait dengan pengalihan anggaran BOS dari Propinsi ke Kab/Kota dan adanya perubahan akun berdampak molornya dana BOS diterimakan oleh madrasah. Karena pencairan dana BOS belum bisa dilakukan sebelum revisi DIPA turun. Namun Kasi Madrasah memastikan bahwa dalam waktu dekat ini revisi DIPA selesai dan BOS segera bisa disalurkan.

Adapun ketentuan bagi madrasah swasta untuk dapat menerima dana BOS tahap demi tahap setidak-tidaknya telah melengkapi persyaratan antara lain sudah menyerahkan SPJ tahap sebelumnya, menyerahkan RKAM yang disetuji PPK, menyerahkan DRPP (Daftar Rincian Permintaan Pembayaran) yang disetujui PPK, menyerahkan SPPB, dan menyerahkan daftar PTK honorer disertai nominatifnya dan menyerahkan daftar panitia kegiatan disertai nominatifnya.(lil)

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Empat kata kunci dalam penggunaan TIK di Kemenag

Artikel Selanjutnya

KUA Margadana tempati kantor sementara

Artikel Terkait

Kankemenag Kota Tegal Gelar Penguatan Pokja Majelis Taklim, Perkuat Peran Umat di Masyarakat
Berita

Kankemenag Kota Tegal Gelar Penguatan Pokja Majelis Taklim, Perkuat Peran Umat di Masyarakat

oleh adminweb
18 Sep 2025
0

Tegal (Humas) – Peran majelis taklim tidak hanya sebagai wadah pengajian, melainkan juga ruang pembinaan umat yang memiliki pengaruh besar...

Selanjutnya
Kemenag Akhiri Tugas Penyelenggaraan Haji dengan Indeks Sangat Memuaskan dari Jemaah

Kemenag Akhiri Tugas Penyelenggaraan Haji dengan Indeks Sangat Memuaskan dari Jemaah

15 Sep 2025
Kemenag Raih WTP, Menag: Program Harus Berdampak Nyata dan Positif bagi Masyarakat

Kemenag Raih WTP, Menag: Program Harus Berdampak Nyata dan Positif bagi Masyarakat

15 Sep 2025
Pelantikan Kaur TU Madrasah, Muhdzir: Bukan Jabatannya, Tapi Kebermanfaatannya

Pelantikan Kaur TU Madrasah, Muhdzir: Bukan Jabatannya, Tapi Kebermanfaatannya

25 Agu 2025
HUT ke-80 RI di Kemenag Kota Tegal : Semangat Pengabdian, Apresiasi untuk Pegawai

HUT ke-80 RI di Kemenag Kota Tegal : Semangat Pengabdian, Apresiasi untuk Pegawai

19 Agu 2025
Kemenag Kota Tegal Gelar Rakor Sinergi dan Optimalisasi Pemberdayaan Masjid

Kemenag Kota Tegal Gelar Rakor Sinergi dan Optimalisasi Pemberdayaan Masjid

19 Agu 2025
Artikel Selanjutnya
KUA Margadana tempati kantor sementara

KUA Margadana tempati kantor sementara

Kankemenag Kota Tegal dilengkapi CCTV

Kankemenag Kota Tegal dilengkapi CCTV

Voli di Jumat pagi

Voli di Jumat pagi

Kategori

  • Berita
  • Bimbingan Masyarakat Islam
  • Foto
  • Informasi Berkala
  • Informasi Penting
  • Informasi Setiap Saat
  • Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam
  • Pendidikan Madrasah
  • Pengumuman
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Penyelenggara Syariah
  • PPID
  • Profil
  • Slide
  • Sub Bagian Tata Usaha
  • Tanpa Kategori
  • Tugas dan Fungsi

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Syariah
    • Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Madrasah
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tugas dan Fungsi
    • Core Value ASN
    • Budaya Kerja
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Sumber Daya Manusia
  • Layanan Umum
    • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • Layanan Whistleblowing System
    • Layanan Praktik Kerja Lapangan
    • Layanan Bimbingan Perkawinan
    • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • PPID
    • Informasi Setiap Saat
      • Berita
      • Pengumuman
      • Profil Pejabat
      • Struktur Organisasi
      • Visi dan Misi
      • KUA
    • Informasi Berkala
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Media

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset