Kantor Kementerian Agama Kota Tegal
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Syariah
    • Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Madrasah
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tugas dan Fungsi
    • Core Value ASN
    • Budaya Kerja
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Sumber Daya Manusia
  • Layanan Umum
    • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • Layanan Whistleblowing System
    • Layanan Praktik Kerja Lapangan
    • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • PPID
    • Informasi Setiap Saat
      • Berita
      • Pengumuman
      • Profil Pejabat
      • Struktur Organisasi
      • Visi dan Misi
      • KUA
    • Informasi Berkala
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Media
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Syariah
    • Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Madrasah
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tugas dan Fungsi
    • Core Value ASN
    • Budaya Kerja
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Sumber Daya Manusia
  • Layanan Umum
    • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • Layanan Whistleblowing System
    • Layanan Praktik Kerja Lapangan
    • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • PPID
    • Informasi Setiap Saat
      • Berita
      • Pengumuman
      • Profil Pejabat
      • Struktur Organisasi
      • Visi dan Misi
      • KUA
    • Informasi Berkala
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Media
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama Kota Tegal
Beranda Berita

Juknis pelaksanaan BOS disosialisasikan

oleh admin
Agustus 10, 2015
Dalam Kategori Berita
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Juknis pelaksanaan BOS disosialisasikan
4
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Tegal-Kankemenag Kota Tegal melalui Seksi Pendidikan Madrasah mengadakan Sosialisasi mengenai Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kamis, (06/08). Bertempat di Aula Kankemenag, sosialisasi perihal BOS ini disampaikan Kasi Madrasah Hj. Muhsonah, S.Pd.I. Kegiatan tersebut diikuti oleh para kepala dan bendahara madrasah.

Sosialisasi dilakukan berkaitan dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah MI dan MTs. Selain mengenai mekanisme pelaksanaan BOS dan penggunaan BOS sebagimana diatur dalam Juknis, hal penting lain yang disampaikan dalam kesempatan ini adalah mengenai penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran Madrasah (RKM).

Dalam hal penggunaan dana BOS, ketentuan Juknis terbaru berbeda dengan Juknis sebelumnya. Bila sebelumnya digunakan untuk 14 komponen pembiayaan maka berdasar Juknis terbaru disederhanakan hanya menjadi lima jenis belanja yaitu belanja barang/jasa, belanja kegiatan, belanja pegawai, belanja bansos, dan perjalanan dinas.

Untuk diketahui mekanisme penyaluran dana BOS ke madrasah sudah diatur Direktur Jenderal Pendidikan Islam dalam suratnya yang bernomor DJ.I/PP.04/1374/2015 tanggal 8 Mei 2015 tentang Revisi Petunjuk Teknis BOS Madrasah.  Bagi madrasah swasta di Jawa Tengah pada tahap pertama penyaluran dana BOS dilakukan Kanwil Kementerian Agama Provinsi, sedangkan tahap kedua oleh Kantor Kementerian Agama Kab/Kota. Untuk madrasah negeri dana BOS sudah teranggarkan dalam DIPA masing-msing Satker madrasah.

Adanya pengalihan penyaluran dana BOS dari Provinsi  ke Kab/Kota menjadi salah satu faktor terlambatnya pencairan dana BOS tahap kedua. Belum kelarnya revisi DIPA terkait dengan pengalihan anggaran BOS dari Propinsi ke Kab/Kota dan adanya perubahan akun berdampak molornya dana BOS diterimakan oleh madrasah. Karena pencairan dana BOS belum bisa dilakukan sebelum revisi DIPA turun. Namun Kasi Madrasah memastikan bahwa dalam waktu dekat ini revisi DIPA selesai dan BOS segera bisa disalurkan.

Adapun ketentuan bagi madrasah swasta untuk dapat menerima dana BOS tahap demi tahap setidak-tidaknya telah melengkapi persyaratan antara lain sudah menyerahkan SPJ tahap sebelumnya, menyerahkan RKAM yang disetuji PPK, menyerahkan DRPP (Daftar Rincian Permintaan Pembayaran) yang disetujui PPK, menyerahkan SPPB, dan menyerahkan daftar PTK honorer disertai nominatifnya dan menyerahkan daftar panitia kegiatan disertai nominatifnya.(lil)

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Empat kata kunci dalam penggunaan TIK di Kemenag

Artikel Selanjutnya

KUA Margadana tempati kantor sementara

Artikel Terkait

Pengukuhan Pengurus DWP Kankemenag Kota Tegal : Siap Jadi Motor Perubahan Menuju Indonesia Emas 2045
Berita

Pengukuhan Pengurus DWP Kankemenag Kota Tegal : Siap Jadi Motor Perubahan Menuju Indonesia Emas 2045

oleh adminweb
19 Mei 2025
0

Tegal (Humas) - Pengukuhan Pengurus Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Tegal resmi dilaksanakan pada Senin, (19/05/2025),...

Selanjutnya
Kepala Kankemenag Tegal Tinjau Ujian BTQ, Tekankan Pentingnya Generasi Cinta Al-Qur’an

Kepala Kankemenag Tegal Tinjau Ujian BTQ, Tekankan Pentingnya Generasi Cinta Al-Qur’an

30 Apr 2025
Hadiri Halal Bihalal FKUB Kota Tegal, Muhdzir : Saatnya Menyembuhkan Diri dengan Memaafkan

Hadiri Halal Bihalal FKUB Kota Tegal, Muhdzir : Saatnya Menyembuhkan Diri dengan Memaafkan

29 Apr 2025
Wakil Walikota Tegal Buka MTQ 2025, Ajak Peserta Jadikan Al-Qur’an Sebagai Pedoman Hidup

Wakil Walikota Tegal Buka MTQ 2025, Ajak Peserta Jadikan Al-Qur’an Sebagai Pedoman Hidup

28 Apr 2025
Kepala Kankemenag Kota Tegal Hadiri Halal Bihalal IGRA, Ajak Guru RA Perkuat Sinergi untuk Negeri

Kepala Kankemenag Kota Tegal Hadiri Halal Bihalal IGRA, Ajak Guru RA Perkuat Sinergi untuk Negeri

28 Apr 2025
Rehabilitasi Kantor Kankemenag Kota Tegal Dimulai, Ahmad Muhdzir Dorong Pelaksanaan yang Profesional dan Bertanggung Jawab

Rehabilitasi Kantor Kankemenag Kota Tegal Dimulai, Ahmad Muhdzir Dorong Pelaksanaan yang Profesional dan Bertanggung Jawab

25 Apr 2025
Artikel Selanjutnya
KUA Margadana tempati kantor sementara

KUA Margadana tempati kantor sementara

Kankemenag Kota Tegal dilengkapi CCTV

Kankemenag Kota Tegal dilengkapi CCTV

Voli di Jumat pagi

Voli di Jumat pagi

Kategori

  • Berita
  • Bimbingan Masyarakat Islam
  • Foto
  • Informasi Berkala
  • Informasi Penting
  • Informasi Setiap Saat
  • Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam
  • Pendidikan Madrasah
  • Pengumuman
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Penyelenggara Syariah
  • PPID
  • Profil
  • Slide
  • Sub Bagian Tata Usaha
  • Tanpa Kategori
  • Tugas dan Fungsi

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Syariah
    • Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Madrasah
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tugas dan Fungsi
    • Core Value ASN
    • Budaya Kerja
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Sumber Daya Manusia
  • Layanan Umum
    • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • Layanan Whistleblowing System
    • Layanan Praktik Kerja Lapangan
    • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • PPID
    • Informasi Setiap Saat
      • Berita
      • Pengumuman
      • Profil Pejabat
      • Struktur Organisasi
      • Visi dan Misi
      • KUA
    • Informasi Berkala
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Media

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset