Pengajuan Izin Operasional Pondok Pesantren
Membuat proposal pengajuan piagam pondok pesantren kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tegal. Kemudian dilampiri dengan :
- Profil pondok pesantren (disebutkan jumlah santri mukim pa/pi dan santri non mukim
- Surat pengantar dari kepala KUA
- Pernyataan tidak keberatan dari RT/RW tentang keberadaan pondok pesantren dan diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat.
- Susunan pengurus yayasan (jika ada yayasan)
- Susunan pengurus pondok pesantren
- Jadwal kegiatan belajar mengajar pondok pesantren dalam satu minggu
- Daftar pengajar/ustad pondok pesantren dilampiri fotocopy KTP
- Daftar nama dan alamat santri pondok pesantren dipisahkan antara santri mukim (minimal 10 santri mukim) dan santri non mukim (sesuai blanko data EMIS) softcopy dan hardcopy.
- Dilampiri foto bangunan pondok (plakat, kamar santri, ruang belajar, lapangan, dll) dan kegiatan santri (muhadloroh, olahraga, KBM, dll)
- Denah tanah dan bangunan pondok pesantren
- Peta lokasi pondok pesantren dari pusat kecamatan
- Fc. Akta notaris yayasan
- Fc. Akta tanah.