Kementerian Agama Kota Tegal
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Syariah
    • Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Madrasah
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tugas dan Fungsi
    • Core Value ASN
    • Budaya Kerja
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Sumber Daya Manusia
  • Layanan Umum
    • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • Layanan Whistleblowing System
    • Layanan Praktik Kerja Lapangan
    • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • PPID
    • Informasi Setiap Saat
      • Berita
      • Pengumuman
      • Profil Pejabat
      • Struktur Organisasi
      • Visi dan Misi
      • KUA
    • Informasi Berkala
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Media
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Syariah
    • Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Madrasah
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tugas dan Fungsi
    • Core Value ASN
    • Budaya Kerja
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Sumber Daya Manusia
  • Layanan Umum
    • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • Layanan Whistleblowing System
    • Layanan Praktik Kerja Lapangan
    • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • PPID
    • Informasi Setiap Saat
      • Berita
      • Pengumuman
      • Profil Pejabat
      • Struktur Organisasi
      • Visi dan Misi
      • KUA
    • Informasi Berkala
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Media
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama Kota Tegal
Beranda Berita

Pengajuan Izin Operasional Pondok Pesantren

oleh admin
Juni 22, 2022
Dalam Kategori Berita
Durasi Membaca: 1 Menit
A A
0
837
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Pengajuan Izin Operasional Pondok Pesantren

 

Membuat proposal pengajuan piagam pondok pesantren kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tegal. Kemudian dilampiri dengan :

  1. Profil pondok pesantren (disebutkan jumlah santri mukim pa/pi dan santri non mukim
  2. Surat pengantar dari kepala KUA
  3. Pernyataan tidak keberatan dari RT/RW tentang keberadaan pondok pesantren dan diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat.
  4. Susunan pengurus yayasan (jika ada yayasan)
  5. Susunan pengurus pondok pesantren
  6. Jadwal kegiatan belajar mengajar pondok pesantren dalam satu minggu
  7. Daftar pengajar/ustad pondok pesantren dilampiri fotocopy KTP
  8. Daftar nama dan alamat santri pondok pesantren dipisahkan antara santri mukim (minimal 10 santri mukim) dan santri non mukim (sesuai blanko data EMIS) softcopy dan hardcopy.
  9. Dilampiri foto bangunan pondok (plakat, kamar santri, ruang belajar, lapangan, dll) dan kegiatan santri (muhadloroh, olahraga, KBM, dll)
  10. Denah tanah dan bangunan pondok pesantren
  11. Peta lokasi pondok pesantren dari pusat kecamatan
  12. Fc. Akta notaris yayasan
  13. Fc. Akta tanah.

 

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

PERSYARATAN PENDIRIAN MADRASAH

Artikel Selanjutnya

LAYANAN PENERBITAN SURAT REKOMENDASI IJIN PENDIRIAN RA & MADRASAH

Artikel Terkait

202 Calon Jamaah Haji Kota Tegal Bakal Berangkat 4 Juni 2023
Berita

202 Calon Jamaah Haji Kota Tegal Bakal Berangkat 4 Juni 2023

oleh adminweb
24 Mei 2023
0

Tegal – 202 Jamaah Haji Kota Tegal direncanakan akan berangkat ke Tanah Suci pada Hari Minggu, 4 Juni 2023 Pukul...

Selanjutnya
Ahmad Muhdzir : Teruslah Belajar dan Gapailah Cita-Cita Kalian Setinggi Langit

Ahmad Muhdzir : Teruslah Belajar dan Gapailah Cita-Cita Kalian Setinggi Langit

22 Mei 2023
Muhdzir : Mari Kita Perkuat Pilar Kebhinekaan, Demi Mewujudkan Indonesia Hebat

Muhdzir : Mari Kita Perkuat Pilar Kebhinekaan, Demi Mewujudkan Indonesia Hebat

22 Mei 2023
Kemenag Kota Tegal Gelar Bimbingan Tugas dan Fungsi Karu beserta Karom Jemaah Haji 2023

Kemenag Kota Tegal Gelar Bimbingan Tugas dan Fungsi Karu beserta Karom Jemaah Haji 2023

17 Mei 2023
Upacara Penghormatan Bendera, Wujud Nasionalisme ASN

Upacara Penghormatan Bendera, Wujud Nasionalisme ASN

17 Mei 2023
Menuju Profil GPAI Ber-Akhlak, MGMP PAI SMP Gelar Halal Bi Halal

Menuju Profil GPAI Ber-Akhlak, MGMP PAI SMP Gelar Halal Bi Halal

16 Mei 2023
Artikel Selanjutnya

LAYANAN PENERBITAN SURAT REKOMENDASI IJIN PENDIRIAN RA & MADRASAH

SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN BANTUAN SARPRAS RA / MADRASAH

PERSYARATAN PENGAJUAN OPERASIONAL PROGRAM PENDIDIKAN KESETARAAN TINGKAT ULA DAN WUSTHO

Kategori

  • Berita
  • Bimbingan Masyarakat Islam
  • Foto
  • Informasi Berkala
  • Informasi Penting
  • Informasi Setiap Saat
  • Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam
  • Pendidikan Madrasah
  • Pengumuman
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Penyelenggara Syariah
  • PPID
  • Profil
  • Slide
  • Sub Bagian Tata Usaha
  • Tanpa Kategori
  • Tugas dan Fungsi

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Syariah
    • Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Madrasah
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tugas dan Fungsi
    • Core Value ASN
    • Budaya Kerja
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Sumber Daya Manusia
  • Layanan Umum
    • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • Layanan Whistleblowing System
    • Layanan Praktik Kerja Lapangan
    • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • PPID
    • Informasi Setiap Saat
      • Berita
      • Pengumuman
      • Profil Pejabat
      • Struktur Organisasi
      • Visi dan Misi
      • KUA
    • Informasi Berkala
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Media

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.