SYARAT PENGAJUAN REKOMENDASI PENDIRIAN RUMAH IBADAH OLEH
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA TEGAL
(Sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Pendirian Rumah Ibadat)
- Permohonan dari Panitia Pendirian Rumah Ibadah ke Kantor Kementerian Agama;
- Daftar nama dan fotocopy KTP pengguna paling sedikit 90 orang (disahkan oleh pejabat setempat);
- Daftar dukungan masyarakat setempat + 60 orang (disahkan oleh lurah/kades);
- Susunan kepanitiaan Pendirian Tempat Ibadah;
- Gambar Bangunan;
- Sertifikat tanah bukan atas nama perorangan;
- Permohonan yang lengkap dilanjutkan tinjauan lokasi;
- Hasil penelitian administrasi dan tinjauan lokasi sebagai dasar dikeluarkan rekomendasi.